Kejari Batu Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Berdasarkan Keadilan Restoratif

oleh -351 Dilihat
IMG 20250528 WA0011 1

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menghentikan penuntutan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Dalam perkara ini tersangka berinisial MNF yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor: B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025 yang diterbitkan pada 14 Mei 2025 oleh Kepala Kejari Batu.

Penghentian penuntutan tersebut diumumkan pada Selasa (27/5) sekitar pukul 14.12 WIB di Aula Kantor Kelurahan Songgokerto, Jalan Trunojoyo nomor 35, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Erik E.B. Mudigho serta didampingi Muh. Fami Mirza Barata, selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Seksi Pidum Kejari Batu.

Perkara ini pada Jumat (7/2) lalu sekitar pukul 09.00 WIB, saat tersangka MNF baru saja mengurus surat pindah di Dinas Kependudukan Kota Batu. Ketika berjalan melewati area parkir di halaman belakang Balai Kota Among Tani, MNF melihat sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 dengan kunci masih tergantung. Tersangka kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya di Kecamatan Batu.

Akibat perbuatan tersebut, korban Putri Kurnia Ayu Lestari mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Kasus ini kemudian diproses hukum dan pada akhirnya diarahkan untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif. Dalam proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan partisipatif, hadir jaksa fasilitator, penyidik, tersangka beserta keluarganya, korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat. Seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan kekeluargaan.

Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Erik E.B. Mudigho menyatakan, korban telah memberikan pemaafan secara tulus kepada tersangka dan tidak menginginkan proses hukum dilanjutkan. “Semua unsur restorative justice telah terpenuhi. Perdamaian telah dicapai, kerugian telah diganti, dan korban telah memaafkan,” ujar Erik E.B. Mudigho, di kantor Kejari Kota Batu, Rabu (28/5).

Menurutnya, penerapan keadilan restoratif ini merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Setelah proses mediasi, perkara ini diekspos secara virtual kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya,” tegasnya. Penerapan Restorative Justice ini menjadi bentuk nyata pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dengan tujuan mengembalikan keseimbangan sosial serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, tanpa harus melalui proses peradilan hingga hukuman penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.