KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita lima bidang aset tanah milik HB, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdin PUPR), salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak yang berlokasi di Desa/Kecamatan Panggungrejo.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Aset ini diduga berasal dari hasil tindak pidana dalam proyek DAM Kali Bentak,” kata Willy, Jumat (13/6).
Rincian aset yang disita mencakup:
- Sebidang sawah seluas 1.114 meter persegi.
- Tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi.
- Sebidang tanah seluas 102 meter persegi,
ketiganya berlokasi di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum. - Sebidang sawah seluas 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon.
- Tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.
Kelima aset tersebut diperkirakan bernilai total sekitar Rp 4 miliar dan diduga dibeli oleh HB dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. “Satu di antaranya dibeli pada Desember 2023, sementara sisanya pada tahun 2024,” tambah Willy.
Kejari Kabupaten Blitar menyatakan akan terus menelusuri aset-aset lain milik para tersangka untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,15 miliar.
“Penelusuran masih kami lanjutkan untuk mengejar seluruh kerugian negara,” tegas Willy.
Sejauh ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama; MID, administrator perusahaan tersebut; HS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; serta MM, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.(*)