KabarBaik.co – Kejari Bojonegoro akan melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Drokilo, Kedungadem, Bojonegoro. Proses ini menjadi tahap akhir dari penyidikan yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditya Sulaiman mengatakan bahwa kasus ini menyangkut pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
“Dalam waktu dekat, tim penyidik akan kembali memanggil beberapa saksi. Setelah itu, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dari hasil penyidikan,” ujar Aditya, Selasa (8/7).
Dalam proses penanganan kasus ini, Kejari Bojonegoro juga menggandeng Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Inspektorat kami libatkan untuk menghitung potensi kerugian negara dari kasus yang sedang kami tangani,” tambahnya.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim Kejari telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan dana desa. Mereka yang diperiksa antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), serta perangkat desa lainnya. (*)