KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan, data dan informasi (pulbaket datin) soal dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Perdagangan, Koperasi (Disdagkop) Usaha Mikro (UM) Kabupaten Bojonegoro. Pungli diduga dilakukan untuk pemberian rekomendasi pendirian toko modern.
Kepala Kajari Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, mencuatnya pemberitaan sejumlah media terkait dugaan pungutan liar untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian toko modern membuat pihak kejaksaan langsung bergerak. “Saya sudah perintahkan tim untuk pulbaket informasi ini,” tegas Muji, Senin (9/12).
Menurut Muji, pihaknya sudah mempelajari soal peraturan bupati (perbup) maupun perda di Kabupaten Bojonegoro yang terkait aturan pendirian toko modern. “Dari data kami sementara ada lebih dari 30 toko modern yang telah berdiri, tapi setelah saya baca perbup aturan hanya dibatasi 19 toko Modern,” jelas Muji.
Muji berpendapat, pembatasan pendirian toko modern sangat perlu untuk menunjang perekonomian warga Bojonegoro. Menurutnya, dengan adanya pembatasan pendirian toko modern, maka peluang usaha kecil milik masyarakat sangat terbuka. “Karena ini dampaknya luar biasa bagi para pedagang di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
Muji mencontohkan kasus serupa di daerah lain. Menurutnya, terdapat kepala daerah yang tersandung kasus hukum karena pemberian rekomendasi pendirian toko modern seperti yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. “Ini pernah terjadi pada salah satu wali kota di Ambon yang menerima uang sebesar Rp 25 juta untuk mengeluarkan surat rekomendasi pendirian toko Modern,” tandas Muji. (*)






