KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka dan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) dalam kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Ivan Praditya menjelaskan, bahwa pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk memperdalam bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
“Pasti kan masih ada tambahan-tambahan, terus masih ada pemeriksaan tersangka,” ujar Ivan, Jumat (14/11).
Menurutnya, fokus utama penyidik saat ini adalah mengusut tuntas penggunaan anggaran mamin dalam kegiatan tersebut.
“Kita memang tetap fokus ke Mamin,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Jember telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Sosraperda ini pada Senin (20/10).
Para tersangka tersebut adalag Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, istri DDS berinisial YQ, dua staf sekretariat dewan berinisial A dan R dan pihak rekanan berinisial SR.
Empat tersangka pertama langsung ditahan pada hari penetapan, sementara RS ditahan menyusul pada Rabu (29/10).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya rekayasa harga dalam pengadaan makan dan minum untuk kegiatan Sosraperda DPRD Jember. Diduga, nilai yang disepakati lebih rendah dari harga sebenarnya di pasaran, namun realisasi pelaporan anggarannya justru melebihi ketentuan yang ada.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa tersebut juga disebut-sebut dilakukan tanpa melalui mekanisme e-Katalog, yang melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (*)






