KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 138 perkara pidana, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) selama periode Juni-November 2025.
Dalam agendakan pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, dihadiri perwakilan Bea Cukai, Polres Pasuruan dan tidak ketinggalan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.
Kajari Pasuruan Teguh Ananta menyampaikan pemusnahan ini dapat dilakukan setelah semua perkara sudah inkracht. Maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap barang bukti harus dimusnahkan.
“Semua ini dari perkara tindak pidana sebanyak 138 perkara, wajib kita musnahkan dengan disaksikan jajaran Forkopimda,” kata Teguh, Selasa (18/11).
Teguh menambahkan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 butir pil ekstasi, 1.830 botol miras, dan 1.873.320 batang rokok ilegal.
Selain itu turut dimusnahkan barang bukti pendukung seperti 47 unit ponsel, 36 timbangan elektronik, dan 9 unit alat hisap narkoba.
“Barang bukti yang ada kita musnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar, sehingga barang bukti tersebut tidak lagi bisa disalahgunakan,” terangnya.
Ia menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar ritual. “Ini adalah pesan tegas bahwa hukum ditegakkan secara nyata. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kami menciptakan lingkungan bersih dari kejahatan,” pungkas Teguh.(*)







