Keji! Pria di Kediri Tega Siram Anak dan Istri dengan Air Keras, Pelaku Gagal Kabur ke Magelang

oleh -1485 Dilihat
Nurohmad alias Tompel. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Seorang pria di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri secara keji dan tegas menyiram istri dan anaknya dengan air keras. Pelaku bernama Nurohmad alias Tompel, 25, asal Desa Pucanganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Ngasem, Iptu Ardian Wahyudi. Ia menyebut, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah kos korban yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dengan maksud untuk menjenguk anak istrinya.

“Sesampainya di rumah kos tersebut terjadi perselisihan dan cekcok yang intinya korban sudah tidak mau lagi jalan dan tinggal dengan pelaku,” ungkap Iptu Andrian Wahyudi, Minggu (14/7).

Baca juga:  Jelang Idul Adha, 150 Peserta Ikut Bimtek Juru Sembelih Halal di Kabupaten Kediri

Dari penyelidikan ternyata Tompel memang datang dengan membawa bahan cairan kimia. Bahan itu ia gunakan untuk menyiramkan ke istri serta anaknya yang sedang tidur pulas.

Akibat kejadian itu, sang istri mengalami luka bakar pada bagian telinga kanan, lengan tangan sebelah kanan dan kiri, area mata sebelah kanan terkena cipratan cairan kimia, lutut dan paha kaki kiri.

Untuk anak korban mengalami luka bakar akibat cairan kimia di bagian muka, bagian dada, lengan tangan kiri dan Kanan, paha kaki kanan dan kiri. kaki kanan dan kiri.

Baca juga:  Ribuan Remaja Putri di Kabupaten Kediri Terkena Anemia

Mendapatkan laporan, pihak Unit Resmob Polres Kediri beserta Unit Reskrim Polsek Ngasem melaksanakan serangkain penyelidikan dan mengejar pelaku yang ingin melarikan diri ke Magelang.

Pada akhirnya di hari Jumat (12/7) sekira pukul 19.00 WIB petugas gabungan Polres Kediri dibantu Unit Resmob Polresta Magelang berhasil mengamankan Nutohmad alias Tompel. Kemudian tersangka diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut.

Baca juga:  Jualan Sabu dan Pil LL di Rumah, Pemuda Serabutan Asal Ringinrejo Kediri Kicep Dibekuk Polisi

Tompel diamankan lengkap beserta barang bukti seperti sebuah panci, sepotong baju kaos anak warna hitam, sebuah kasur, selembar kain sprei motif bunga warna hijau, selembar kain sprei warna putih, buah jaket warna abu-abu.

Ia melanggar Pasal 80 ayat (1), dan (2) UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 KUHPidana. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.