KabarBaik.co – Seorang pria di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri secara keji dan tegas menyiram istri dan anaknya dengan air keras. Pelaku bernama Nurohmad alias Tompel, 25, asal Desa Pucanganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Ngasem, Iptu Ardian Wahyudi. Ia menyebut, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah kos korban yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dengan maksud untuk menjenguk anak istrinya.
“Sesampainya di rumah kos tersebut terjadi perselisihan dan cekcok yang intinya korban sudah tidak mau lagi jalan dan tinggal dengan pelaku,” ungkap Iptu Andrian Wahyudi, Minggu (14/7).
Dari penyelidikan ternyata Tompel memang datang dengan membawa bahan cairan kimia. Bahan itu ia gunakan untuk menyiramkan ke istri serta anaknya yang sedang tidur pulas.
Akibat kejadian itu, sang istri mengalami luka bakar pada bagian telinga kanan, lengan tangan sebelah kanan dan kiri, area mata sebelah kanan terkena cipratan cairan kimia, lutut dan paha kaki kiri.
Untuk anak korban mengalami luka bakar akibat cairan kimia di bagian muka, bagian dada, lengan tangan kiri dan Kanan, paha kaki kanan dan kiri. kaki kanan dan kiri.
Mendapatkan laporan, pihak Unit Resmob Polres Kediri beserta Unit Reskrim Polsek Ngasem melaksanakan serangkain penyelidikan dan mengejar pelaku yang ingin melarikan diri ke Magelang.
Pada akhirnya di hari Jumat (12/7) sekira pukul 19.00 WIB petugas gabungan Polres Kediri dibantu Unit Resmob Polresta Magelang berhasil mengamankan Nutohmad alias Tompel. Kemudian tersangka diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut.
Tompel diamankan lengkap beserta barang bukti seperti sebuah panci, sepotong baju kaos anak warna hitam, sebuah kasur, selembar kain sprei motif bunga warna hijau, selembar kain sprei warna putih, buah jaket warna abu-abu.
Ia melanggar Pasal 80 ayat (1), dan (2) UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 KUHPidana. (*)