KabarBaik.co – Polres Bojonegoro menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik yang terjadi di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro yang menimpa Dwi Pertiwi, 24 tahun. Selasa (30/9), kepolisian akhirnya memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kedua orang tua korban yakni Suryono dan Siswati warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Tuban siang tadi diperiksa sebagai saksi di Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro. Mereka diperiksa karena ikut mengantar Dwi Pertiwi saat menjalani operasi di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro pada 12 Agustus kemarin.
“Kami mengantar kedua orang tua Dwi ke Polres Bojonegoro sebagai saksi karna keduanya ikut mendampingi korban saat menjalani operasi Agustus kemarin,” ujar Yudi, perwakilan keluarga Dwi Pertiwi.
Keduanya diperiksa selama dua jam atas laporan dugaan malpraktik yang dilakukan pihak RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro usai menjalani operasi tulang belakang yang dialami oleh Dwi Pertiwi yang mengakibatkan luka bakar pada kaki bagian kirinya.
“Kami hanya meminta keadilan atas apa yang menimpa keluarga kami,” tambah Yudi.
Kasus ini bermula dari pasien bernama Duwi Pertiwi, 24 tahun, warga Desa Wanglu Wetan, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Ia menjalani operasi tulang punggung di RSUD Sosodoro Djatikuesuemo Bojonegoro pada 12 Agustus 2025 lalu. Namun, alih-alih membaik, ia justru mengalami luka serius pada kaki kirinya hingga harus menerima lebih dari 30 jahitan.
“Awalnya kami bingung, karena yang dioperasi bagian punggung, tetapi setelah operasi justru muncul luka besar di kaki kiri,” kata Yudi.
Menurut Yudi, rumah sakit baru memberi penjelasan setelah 19 hari sejak operasi, meski keluarga sudah berulang kali menanyakan kejelasan. “Pihak rumah sakit menyampaikan luka itu akibat gangguan alat medis ground cutter yang korslet sehingga menimbulkan luka bakar,” ujarnya.
Pihak keluarga mengaku kecewa atas minimnya keterbukaan dan penanganan yang dinilai kurang maksimal pascakejadian. Sehingga melaporkan kejadian yang menimpa keluarganya ke polres Bojonegoro.
Sementara itu, Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Ani Pujiningrum, membenarkan pasien atas nama Duwi Pertiwi memang mengalami kejadian tidak diharapkan (KTD) saat menjalani operasi, namun menolak menyebutnya sebagai malpraktik.
“Prosedur operasi sudah sesuai SOP. Gangguan terjadi pada alat Electro Surgical Unit (ESU) yang mengalami kendala teknis sehingga menyebabkan luka bakar pada kaki pasien,” jelas Ani.(*)








