Kembali Turun ke Dapil, KD: Jangan Lupa Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu

Reporter: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal
oleh -78 Dilihat
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Krisdayanti didampingi pihak BPJS Kesehatan dan Kepala Desa Bulukerto. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti berpesan kepada masyarakat pengguna BPJS Kesehatan agar tidak telat membayar iuran bulanan. Hal tersebut dia sampaikan di sela sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Sabtu (8/6).

Menurut politisi yang akrab disapa KD itu, program BPJS Kesehatan memang tidak bisa berhenti. Bahkan, bekerja dengan sendirinya. “Maka yang dibutuhkan adalah kolaborasi dan peran aktif dari masyarakat,” ujar KD.

Baca juga:  602 Petugas Pantarlih Dilantik KPU Kota Batu, Ditargetkan Satu Orang Mencoklit Minimal 10 Pemilih

KD menjelaskan, program JKN yang diadakan BPJS Kesehatan adalah komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Karena itu, dia akan terus mendukung keberlangsungan program JKN, termasuk mengadakan sosialisasi agar masyarakat lebih paham.

“Jangan lupa juga bayar iuran tepat waktu, agar status kepesertaan JKN tetap aktif dan dapat dimanfaatkan apabila Bapak, Ibu, atau keluarga sedang sakit,” tegasnya.

Baca juga:  Pj Wali Kota Batu Turun Langsung Mengecek Kesehatan Hewan Kurban

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Malang Roni Kurnia Hadi Permana mengutarakan, mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta JKN merupakan langkah yang bisa dilakukan apabila sewaktu-waktu sakit sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi. Terlebih, jika kebetulan sakit yang diderita berisiko tinggi dan membutuhkan biaya besar.

”Tentunya kita berharap selalu diberikan kesehatan, tetapi ibarat sedia payung sebelum hujan, mendaftarkan diri menjadi peserta JKN merupakan langkah kita untuk berjaga-jaga,” kata Roni.

Baca juga:  Anggaran Rp 500 Juta Per Desa Telah Digelontorkan, Dewan Pertanyakan Pembangunan TPS3R

Untuk diketahui, pada 2024 ini ada perbedaan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3. Yakni, kelas 1 Rp150.000 per bulan, kelas 2 Rp100.000 per bulan, kelas 3 Rp35.000 per bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.