KabarBaik.co – Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Banyuwangi, Zaenal Abidin menjelaskan barang-barang yang diperkenankan dibawa jamaah haji ke tanah Mekkah.
Salah satu yang diperkenankan dibawa adalah rokok. Namun jumlahnya dibatasi 200 batang.
“Rokok tetap diperbolehkan tapi jumlahnya dibatasi hanya 200 batang,” kata Zaenal, Kamis (23/5).
Berkaca dari tahun sebelum-sebelumnya para jamaah haji kerap membawa rokok dengan jumlah melebihi aturan. Hasilnya terpaksa rokok itu disita.
“Jamaah bawa rokok terlalu banyak lebih dari 200 batang. Sehingga sisanya disita oleh petugas pemeriksaan,” terangnya.
Selain rokok, jamaah biasanya juga berlebihan dalam membawa benda-benda cair seperti madu, sabun cuci dan sabun mandi. Selain itu makanan, seperti lontong dan sambal kemasan juga menjadi salah satu benda yang berlebihan dibawa jamaah.
“Bila berlebihan barang-barang otomatis akan dikeluarkan dari koper,” pungkasnya.
Pihaknya pun mengimbau jamaah membawa benda sesuai petunjuk dan arahan petugas dan juga tidak berlebihan.
Dia menambahkan sesuai ketentuan tahun ini kapasitas beban maksimal koper jamaah 32 kilogram sementara tas kabin 7 kilogram. Dibanding tahun sebelumnya tahun ini terbilang ada penambahan.
Aturan tahun lalu kapasitas maksimal koper hanya 27 kilogram dan tas kabin 5 kilogram.
“Oleh sebab itu jamaah kami harap bisa memaksimalkannya. Membawa barang-barang yang benar-benar dibutuhkan dan dapat dimanfaatkan secara baik di Mekkah nanti,” terang dia.
Sebagai informasi, Kemenag Banyuwangi melalukan pengumpulan koper milik jamaah haji Banyuwangi sejumlah 1.238. Pengumpulan berlangsung 2 hari 23-24 Mei. Setelah terkumpul, koper-koper selanjutnya akan dibawa ke asrama haji Surabaya.(*)


 
													




