Kenaikan Tarif PBB Dikeluhkan, Bapenda Jember: Bisa Ajukan Tarif Khusus

oleh -10298 Dilihat
IMG 20240709 WA0019
Salah satu lahan pertanian di Jember. (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Hendra Surya Putra tanggapi keluhan sejumlah petani soal tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kepemilikan sawah yang naik signifikan.

“Terkait dengan studi kasus di Kelurahan Tegalbesar, dari NJOP (nilai jual objek pajak) senilai Rp 335 ribu, menjadi Rp 917 ribu,” ujar Hendra, Selasa (9/7).

Hendra menjelaskan, berdasar analisis, memang terjadi beberapa faktor yang mengakibatkan kenaikan tarif yang signifikan itu. Misalnya, banyaknya tunggakan PBB yang belum terbayar.

“Solusinya masyarakat sebenarnya bisa mengajukan keberatan atau pengurangan. Nanti akan kami betulkan sesuai dengan kategori dan tarifnya. Selain itu, masyarakat pada bidang pertanian dan peternakan juga bisa mengajukan tarif khusus,” jelasnya.

Hendra menyampaikan, pengajuan seperti ini tidak bisa dilakukan di desa/kelurahan. Namun harus ke Bapenda.

Jika keberatan diterima, tarif PBB bisa turun kurang dari separuh dari tahun sebelumnya. Ini kemudahan yang diberikan pemerintah daerah. Pihaknya pun mengaku siap memfasilitasi.

Selain itu, Hendra menyatakan bahwa masyarakat perlu paham. Dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bapenda Jember sesuai perda, memisahkan tarif PBB menjadi tiga klasifikasi.

“NJOP sampai dengan 1 miliar, NJOP di atas 1 miliar, dan yang ketiga tarif khusus pertanian dan peternakan,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa tarif khusus pertanian dan peternakan di Jember menggunakan tarif yang sangat murah. Yakni, 0,075 persen.

Pada 2022, pihaknya melakukan survei harga pasar. Ini dilakukan kali pertama sejak 2018. Dalam hal ini, dilakukan oleh konsultan jasa penilai publik (KJJP).

“Nah, nantinya akan ada rekomendasi harga pasar menjadi pertimbangan bapenda melakukan perbaikan NJOP,” bebernya.

Perbaikan NJOP dalam rangka melaksanakan undang-undng ini tentu mengalami beberapa kendala. Misalnya, terkait dengan sawah yang banyak terdampak.

“Sawah tidak seluruhnya tercantum bahwa lahan objek PBB adalah sawah,” paparnya.

Memang yang seharusnya menggunakan tarif PBB terendah menjadi tidak. Belum lagi, sebaran objek PBB sangat banyak sehingga tidak tertutup kemungkinan banyak mengalami kesalahan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.