Kepergok Curi Kotak Amal Senilai Rp 109 Ribu, Pria Asal Plandaan Jombang Bonyok Diamuk Massa

oleh -557 Dilihat
5369794f df80 4192 89a1 e608ffa31550
Pelaku pencurian kotak amal babak belur saat diamankan warga. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid wilayah Jombang berhasil digagalkan warga. Pelaku, seorang pria berusia 36 tahun asal Plandaan, sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap dan menjadi sasaran amuk massa.

Peristiwa ini terjadi di Masjid Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Selasa (24/6) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku diketahui bernama Yateno, warga Desa Jiporapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Ia dibekuk warga setelah aksi mencurigakannya terpantau sejumlah warga yang sedang berada di sekitar masjid.

“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB. Warga yang melihat pelaku mondar-mandir langsung curiga,” kata Kepala Dusun Plosokendal M Mas’ud, saat dikonfirmasi.

Menurut Mas’ud, pelaku tampak keluar-masuk masjid sambil membawa tas. Warga kemudian mendengar suara keras dari arah dalam masjid.

“Warga dengar suara ‘glodak’, lalu melihat pelaku sudah mengambil uang dari kotak amal kecil,” lanjutnya.

Sadar aksinya ketahuan, pelaku berusaha kabur sambil membawa uang hasil curian. Ia bahkan sempat menjatuhkan sebagian uang saat dikejar.

“Pelaku lari ke arah utara, dikejar warga, dan akhirnya tertangkap sekitar 300 meter dari masjid,” ujar Mas’ud.

Setelah tertangkap, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan perbuatannya. Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Dari tangan Yateno, warga menyita uang tunai sekitar Rp 100 ribu serta sebuah tas berisi alat-alat seperti tang dan obeng yang diduga digunakan untuk membobol kotak amal.

Kapolsek Jombang AKP Mulyani membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Mapolsek Jombang. Pemeriksaan masih kami lakukan,” ujar Mulyani saat dikonfirmasi terpisah.

Barang bukti berupa uang senilai Rp 109 ribu serta peralatan di dalam tas pelaku telah diamankan oleh polisi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.