KabarBaik.co – Tiga orang pesilat diamankan jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Mereka terlibat kasus pencurian disertai kekerasan. Modusnya, para tersangka mengincar korban yang merupakan anggota perguruan silat lain.
Ketiga tersangka yakni Davin Adi Saputra, 20 tahun, M. Muthohirin, 22 tahun, serta Firly Agil Putra Yuanto, 19 tahun. Semuanya berasal dari Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Mereka tega mengeroyok korban Sigit Dwi Aprianto, lalu membawa kabur motor korban. Aksi ini sebenarnya benula dari niatan balas dendam, lantaran korban pernah menganiaya anggota kelompok tersangka.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 27 Oktober lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bersama 3 rekannya melintas di kawasan Jalan Serembi, Kecamatan Kebomas.
Dari arah belakang korban, datang komplotan tersangka dengan jumlah sekitar 6 orang. “Motor korban ditabrak hingga oleng dan terjatuh. Korban juga dikeroyok hingga hingga tak berdaya melawan,” ungkap Eriq, Jumat (8/11).
Setelah puas mengeroyok, para pelaku juga mengambil motor milik korban. Lalu pergi meninggalkan korban yang tergeletak tak sadarkan diri. “Kami pun melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” terangnya.
Alhasil, peristiwa tersebut dilakukan oleh para tersangka. Petugas berhasil membekuk ketiga tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. “Tergabung dalam perguruan silat. Motif awal karena ingin membalas dendam, namun juga membawa kabur motor korban,” bebernya.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP, lantaran terlibat aksi pencurian yang didahuli dengan kekerasan. Ancaman hukumannya pun mencapai 9 tahun penjara.(*)