KabarBaik.co – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, berpotensi dihentikan. Program tersebut sebelumnya menelan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.
Hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menentukan langkah lebih lanjut, meskipun proses penyidikan sudah dimulai sejak Januari 2024. Hal ini terjadi setelah kerugian negara yang ditaksir telah dikembalikan sepenuhnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan adanya pajak senilai Rp 90 juta yang belum dibayarkan. Namun, kekurangan tersebut kini telah diselesaikan.
“Ditemukan pajak yang belum terbayar sebesar Rp 90.403.698, dan sudah dilakukan pembayaran kemudian,” jelas Reza saat dikonfirmasi pada Selasa (17/6).
Selain itu, lanjut Reza, hasil audit dari Inspektorat juga menemukan kerugian negara sebesar Rp 118 juta. Namun, jumlah tersebut juga telah dikembalikan ke kas negara.
“Inti dari penegakan hukum tipikor adalah upaya mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Reza menyebut bahwa pihaknya belum mengambil keputusan. Saat ini, tim penyidik masih melakukan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya.
“Belum menyimpulkan (tindakan selanjutnya),” katanya.
Sebagai informasi, proses penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 2023. Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah mantan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Sugihwaras pada 2022 dan menemukan kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah usai pembangunan jalan poros desa tersebut rampung dikerjakan.(*)