KabarBaik.co– Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial MC, 30 tahun, asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Penangkapan MC berawal dari tindak lanjut pengembangan tertangkapnya DHS alias Munyuk, 26 tahun, asal Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. DHS ditangkap lebih dulu.
Dari tangan DHS, petugas menyita barang bukti 1.000 pil dobel L, pil merek Mersi Atarax 1 Alprazolam sebanyak 46 butir dan 1 ponsel.
“Saat dilakukan pemeriksaan di ponsel milik DHS dan ternyata ada riwayat chat dengan MC terkait transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Jumat (11/10).
Petugas, lanjut dikatakan AKP Sriati, langsung mencari keberadaan MC hingga sampai ke rumah. MC tidak berkutik saat digerebek aparat kepolisian.
“Diamankan di rumahnya. MC tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” tambahnya.
Dari penggeledahan untuk mencari barang bukti, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Yaitu, narkotika sabu-sabu sebanyak 36 plastik klip dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya 27,65 gram atau berat bersih 22,95 gram.
Kemudian barang bukti lain 1 lakban warna biru, 1 lakban warna hijau, 1 lakban warna oranye, 3 bungkus plastik klip, 1 bong atau alat hisap narkotika jenis sabu, 1 korek api, 1 pipet kaca, 1 timbangan digital dan 1 ponsel.
“Tersangka MC saat diamankan mengakui kenal dengan DHS yang telah tertangkap lebih dulu,” ungkap AKP Sriati.
Sriati menyampaikan, saat ini MC sedang dimintai keterangan oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jika ada peredaran narkoba dan narkotika untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)