KabarBaik.co – AY, 48 tahun, hanya tertunduk lesu di kantor polisi. Pria yang berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap gegara menggelapkan mobil rental.
Lucunya, AY diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat tengah bersembunyi di sebuah masjid. “Tersangka diamankan saat sembunyi di sebuah maajid, karena tidak berani pulang akibat banyak warga yang mencari,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Selasa (5/8).
Dari laporan sementara, AY telah menggelapakan tiga mobil rental. Dengan kerugian sekitar Rp 410 juta. “Uang hasil gadai untuk kehidupannya, sisanya untuk foya-foya kebiasaan yang dilakukan selama ini,” tandas Choirul.
Gelapkan 3 Mobil Rental, Kades Karangpandan Pasuruan Ditangkap Polisi
Modus yang dilakukan sang kades dengan menyewa kendaraan tersebut dengan alasan untuk mengantarkan anaknya ke pondok dan juga untuk keperluan pribadi. Namun setelah kendaraan di kuasai oleh tersangka langsung digadaikan dan uangya untuk keperluan sehari-hari dan senang-senang.
Tiga kendaraan yang digelapkan yaitu Toyota Avanza tahun 2013 warna hitam metalik, Avanza tahun 2023 warna putih, Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik dengan total kerugian Rp 410 juta.
Akibat perbuatannya tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berkelanjutan dan atau penggelapan, yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)