KabarBaik.co, Surabaya – Proses penandaan rumah warga di RT 09/RW 06 Kelurahan Morokrembangan oleh petugas gabungan pada Senin (23/2) berakhir buntu. Ketegangan sempat menyelimuti lokasi setelah warga melakukan penolakan terhadap upaya penandaan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Surabaya.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya tersebut tertahan oleh barisan warga.
Meski dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB, petugas baru berhasil memasuki lingkungan warga melalui tiga jalur berbeda pada pukul 10.00 WIB sebelum akhirnya dipukul mundur oleh aksi protes.
Sengketa Lebar Normalisasi
Tokoh masyarakat RW 09, Sumariono, menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak anti-pembangunan dan mendukung program normalisasi sungai di lingkungan mereka. Namun, terdapat ketidaksesuaian data yang memicu kekhawatiran warga akan hilangnya tempat tinggal mereka secara berlebihan.
“Warga RT 09 RW 06 bukan menolak penandaan rumah. Kami menghendaki normalisasi sungai Kalianak sebesar 8 meter, sesuai dengan pengakuan BPKAD Provinsi Jawa Timur. Namun, Pemkot Surabaya bersikukuh meminta 16 meter,” jelas Sumariono di lokasi.
Warga menuntut adanya sinkronisasi data antarinstansi agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat terdampak.
LBH GP Ansor: Kebijakan Belum Terukur
Situasi yang sempat memanas mulai mereda setelah dilakukan dialog antara pihak Satpol PP dengan perwakilan warga yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur.
Ketua LBH GP Ansor Jatim Muhammad Syahid menilai rencana relokasi dan penandaan rumah ini terlalu prematur karena tidak dibarengi dengan kebijakan yang jelas dan payung hukum yang kuat.
“Rencana penandaan rumah ini tidak dibarengi dengan kebijakan yang terukur. Tidak ada patokan ukuran pasti dari program normalisasi ini. Kebijakan yang berdampak langsung pada warga harus dipikirkan matang dampaknya,” tegas Syahid.
Ia juga mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan kegiatan tersebut. “Apakah rencana ini sudah masuk dalam dokumen rencana tata ruang? Harus ada payung hukum yang jelas, baik berupa Perwali maupun Keputusan Walikota, terutama yang mengatur dampak sosial bagi warga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penandaan rumah terpaksa ditunda sembari menunggu kejelasan teknis dan legalitas dari Pemerintah Kota Surabaya. (*)






