Ketegangan di Morokrembangan: Warga Tolak Penandaan Rumah, Pertanyakan Kejelasan Ukuran Normalisasi Sungai

oleh -55 Dilihat
Proses penandaan rumah warga di RT 09/RW 06 Kelurahan Morokrembangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Proses penandaan rumah warga di RT 09/RW 06 Kelurahan Morokrembangan oleh petugas gabungan pada Senin (23/2) berakhir buntu. Ketegangan sempat menyelimuti lokasi setelah warga melakukan penolakan terhadap upaya penandaan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Surabaya.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya tersebut tertahan oleh barisan warga.

Meski dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB, petugas baru berhasil memasuki lingkungan warga melalui tiga jalur berbeda pada pukul 10.00 WIB sebelum akhirnya dipukul mundur oleh aksi protes.

Sengketa Lebar Normalisasi

Tokoh masyarakat RW 09, Sumariono, menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak anti-pembangunan dan mendukung program normalisasi sungai di lingkungan mereka. Namun, terdapat ketidaksesuaian data yang memicu kekhawatiran warga akan hilangnya tempat tinggal mereka secara berlebihan.

“Warga RT 09 RW 06 bukan menolak penandaan rumah. Kami menghendaki normalisasi sungai Kalianak sebesar 8 meter, sesuai dengan pengakuan BPKAD Provinsi Jawa Timur. Namun, Pemkot Surabaya bersikukuh meminta 16 meter,” jelas Sumariono di lokasi.

Warga menuntut adanya sinkronisasi data antarinstansi agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat terdampak.

LBH GP Ansor: Kebijakan Belum Terukur

Situasi yang sempat memanas mulai mereda setelah dilakukan dialog antara pihak Satpol PP dengan perwakilan warga yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur.

Ketua LBH GP Ansor Jatim Muhammad Syahid menilai rencana relokasi dan penandaan rumah ini terlalu prematur karena tidak dibarengi dengan kebijakan yang jelas dan payung hukum yang kuat.

“Rencana penandaan rumah ini tidak dibarengi dengan kebijakan yang terukur. Tidak ada patokan ukuran pasti dari program normalisasi ini. Kebijakan yang berdampak langsung pada warga harus dipikirkan matang dampaknya,” tegas Syahid.

Ia juga mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan kegiatan tersebut. “Apakah rencana ini sudah masuk dalam dokumen rencana tata ruang? Harus ada payung hukum yang jelas, baik berupa Perwali maupun Keputusan Walikota, terutama yang mengatur dampak sosial bagi warga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penandaan rumah terpaksa ditunda sembari menunggu kejelasan teknis dan legalitas dari Pemerintah Kota Surabaya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.