KabarBaik.co – Proses legislasi daerah di Kabupaten Pasuruan segera digulirkan. DPRD meminta Pemkab Pasuruan memetakan rancangan peraturan daerah (raperda) mana saja yang menjadi super prioritas untuk dibahas lebih dulu.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto memastikan kesiapan parlemen daerah untuk memulai pembahasan raperda. Termasuk 24 raperda yang menjadi inisiatif dewan. “Kalau inisiatif, sudah kami kembalikan ke masing-masing komisi pengusul,” kata Suriyanto, Rabu (26/2).
Sugiyanto merinci, Komisi IV menjadi pengusul raperda terbanyak dengan delapan raperda. Sedangkan, Komisi I dan Komisi II masing-masing mengusulkan dua raperda. Ditambah satu raperda usulan Komisi III.
“Sekarang ada 13 yang sudah proses. Saat ini lagi dikonsultasikan ke Kemenkumham, tinggal penyempurnaan saja sebelum dimulai pembahasannya,” jelas Suriyanto.
Dia memastikan separo dari 34 usulan yang masuk program pembentukan raperda tahun ini bisa dituntaskan. Sebab, legislasi merupakan salah satu fungsi parlemen selain penganggaran dan pengawasan. “Yang jelas, ada kesanggupan dari masing-masing komisi yang mengusulkan paling tidak bisa menyelesaikan 50 persen,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan Alfan Nurul menyatakan akan segera merumuskan raperda super prioritas pada tahun ini agar segera dibahas Lembaga legislatif. “Tentu kami perlu komunikasi dengan pimpinan untuk menetapkan mana yang prioritas, mana yang super prioritas,” katanya.
Alfan menyebut sampai saat ini sedikitnya ada empat raperda yang siap dibahas. Antara lain raperda tentang CSR, BUMDes, Mina Mandiri, dan Perubahan Raperda SOTK. Seluruhnya sudah diajukan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Artinya kalau sudah proses harmonisasi, naskah akademiknya juga sudah ada. Cuma apakah nanti masuk dalam super prioritas, itu kebijakan pimpinan,” tandas Alfan. (*)








