Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Imbau Masyarakat Jangan Takut Lapor Pelanggaran Pilkada 2024

oleh -248 Dilihat
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran beberapa waktu lalu. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Dody Faizal mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Mojokerto untuk tidak takut melapor jika terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Kami menjamin kerahasiaan data para masyarakat yang berani melaporkan kepada kami,” ucap Dody di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Selasa (6/8).

Terkait hal itu pihaknya meminta masyarakat jangan takut diancam atau diintimidasi ketika hendak melapor suatu pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024. Sebab laporan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam menentukan pemimpin Kabupaten Mojokerto dan Provinsi Jawa Timur dalam lima tahun kedepan nantinya.

“Masyarakat Kabupaten Mojokerto bisa melapor melalui Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang tersebar di setiap desa untuk diteruskan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Dody, pihak Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pilkada, guna mencegah terjadinya pelanggaran di Kabupaten Mojokerto.

Bawaslu juga akan menggandeng berbagai pihak terkait, seperti organisasi masyarakat, akademisi hingga mahasiswa, wartawan, komunitas hobi untuk turut mensosialisasikan terkait peran penting pengawasan masyarakat dalam suksesnya Pilkada 2024 di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga:  KPU Kota Batu Buka Pendaftaran KPPS, Ini Tugas dan Peran yang Mesti Diketahui

“Karena Bawaslu butuh peran aktif masyarakat menjadi garda terdepan pergerakan dalam mengawasi segala bentuk pelanggaran Pilkada 2024,” tambahnya.

“Bawaslu selalu mengimbau kepada masyarakat, untuk jadi pengawas simpatik. Orang yang mengawasi Pemilu dari lingkungannya sendiri, apabila menemui dugaan pelanggaran, berani melaporkan,” sambungnya.

Dody mengatakan banyaknya laporan yang masuk juga menunjukkan kemajuan edukasi politik bagi masyarakat. Keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024 mengalami kemajuan juga, sehingga dalam konteks ini Bawaslu memandang dari kacamata positif ketika laporan itu banyak yang masuk.

Pihaknya juga meyakini, masyarakat Kabupaten Mojokerto memiliki kesadaran yang tinggi dalam menyukseskan pilkada tahun 2024. Dengan demikian pilkada tahun 2024 dapat menciptakan pemimpin yang adil, amanah serta bijaksana untuk membangun daerah menjadi lebih maju.

“Ayo aktif lapor segala bentuk pelanggaran, jangan takut. Informasi dari masyarakat sangat bermanfaat bagi kami untuk menyukseskan jalannya Pilkada tahun 2024,” ucap Dody.

Kemudian, Dody menerangkan tujuan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada adalah menjaga kualitas proses dan hasil pemilihan, meningkatkan legitimasi terhadap proses Pilkada, meningkatkan partisipasi politik masyarakat luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Baca juga:  Pilkada 2024, PAN Kota Batu Mulai Melirik Pasangan Koalisi

“Ini tujuan utama kita memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kita pastikan hak konstitusional setiap warga negara dalam menentukan pilihannya di Pilkada itu dihormati,” tegasnya.

4 Jenis Pelanggaran dalam Pilkada
Mengutip informasi yang dibagikan oleh akun resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), berikut penjelasannya:

1. Pelanggaran Kode Etik Pilkada
Pengertian pelanggaran kode etik dalam Pilkada adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan/Pilkada.

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

2. Pelanggaran Administrasi Pilkada
Pengertian pelanggaran administrasi dalam Pilkada adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan/Pilkada dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada/Pilkada.

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.

Baca juga:  Gandeng Awak Media, Informasi Tahapan Pilkada Bisa Diterima dengan Benar

3. Pelanggaran Administrasi Bersifat TSM
Pengertian pelanggaran administrasi dalam Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) adalah pelanggaran administrasi Pemilihan/Pilkada yang dilakukan secara TSM.

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masih (TSM) diterima, diperiksa, dan diputuskan laporannya oleh Bawaslu Provinsi.

4. Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada
Pengertian pelanggaran tindak pidana dalam Pilkada adalah pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan/Pilkada sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang telah dibentuk oleh Bawaslu.

Pelanggaran Lainnya dalam Pilkada
Selain itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Ini merupakan pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan/Pilkada tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dalam Pilkada adalah diteruskan oleh Bawaslu kepada instansi yang berwenang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.