KabarBaik.co – Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji meluruskan polemik soal kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang tengah ramai dikeluhkan masyarakat.
Menurut Hadi, kenaikan tersebut bukan kebijakan pemerintahan saat ini, melainkan sudah diberlakukan sejak 2022.
Hadi menjelaskan, lonjakan nilai pajak ini berakar dari penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menggunakan metode appraisal berbasis Google pada 2022.
Sistem ini menetapkan tarif tunggal dalam satu zona, sehingga NJOP di lokasi strategis dan di bagian belakang lahan sama.
“Contohnya, ada wilayah yang NJOP-nya sebelum 2022 hanya sekitar Rp 250 ribu, melonjak menjadi Rp 1,4 juta. Kenaikan ini otomatis mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayar masyarakat,” ujarnya usai mengikuti Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD dalam pidato Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/8).
Meski kenaikan NJOP sudah terjadi sejak 2022, Pemkab Jombang kala itu memberi kesempatan kepada warga untuk mengajukan keberatan dan konfirmasi nilai pajak. Hadi juga menegaskan, kasus viral pembayaran pajak menggunakan koin merupakan untuk tahun pajak 2024, bukan 2025.
Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Jombang yang dipimpin Bupati Warsubi telah menetapkan empat tarif baru PBB P2, berkisar antara 0,1 persen hingga 0,2 persen, yang disesuaikan dengan NJOP berdasarkan harga pasar. Aturan ini akan berlaku mulai 2026.
“Warga yang merasa keberatan silakan koordinasi dengan Bapenda agar penyesuaian bisa dilakukan,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Hadi mengakui penurunan tarif PBB P2 tahun depan akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Namun, ia menegaskan, DPRD dan Pemkab Jombang tetap mengutamakan keadilan bagi warga.
“Itu pasti. Kami di pemerintahan sudah berupaya sedemikian rupa untuk menjawab keresahan masyarakat,” tutupnya. (*)