KabarBaik.co – Peredaran minuman keras di Jember dikeluhkan sejumlah kiai yang menganggap semua kalangan sangat mudah untuk membeli Miras.
Merespon hal itu, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember menilai pemerintah daerah tidak serius menerapkan Perda tentang peredaran miras.
“Adanya keluhan dari para kiai ini menunjukkan bahwa peredaran miras sangat membahayakan bagi generasi muda dan orang lain,” ujar Ayub, Kamis (30/1).
Ia menyebut, Jember sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang menurutnya tinggal diimplementasikan saja.
“Atas permasalahan itu, para alim ulama ingin dan bagaimana permasalahan ini di Jember bisa zero. Bukan hanya sebatas statement, tapi faktanya sesuai,” tegasnya.
Ia mengungkap saat dirinya juga terlibat dalam pembahasan Perda tersebut.
“Tahun 2018 teman-teman DPRD sudah membuat Perda inisiatif, di mana sebenarnya aturan sudah sangat jelas. Pidananya ada, tinggal bagaimana implementasi dari Perda tersebut, yang selama ini hanya menjadi kertas kosong,” kata mantan pimpinan DPRD Jember itu.
Ayub meminta Pemerintah Kabupaten Jember sebagai penegak Perda yang bisa bergerak atau melaksanakan eksekusi melalui Satpol PP yang ada.
“Kalau masih seperti ini terjadi, laporan para kiai di desa-desa ada, ini tandanya pemerintah membiarkan. Ini yang patut kita sayangkan. Makanya ke depan, dengan ini kita sampaikan dan jembatani untuk bertemu, silaturahmi dengan bupati terpilih Gus Fawait,” terangnya.
Ayub memerintahkan anggota DPRD dari PKB untuk berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengundang stakeholder terkait menyelesaikan permasalahan ini.
“(Perda) belum jalan, kalau jalan tidak mungkin ada peredaran miras di daerah-daerah yang tidak berizin dan sebagainya. Sehebat apapun aturan dibuat oleh DPRD, kalau tidak dilaksanakan nonsense,” pungkas Ayub. (*)