KabarBaik.co – Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke‑80 tahun ini, masyarakat dihebohkan dengan pengibaran bendera Jolly Roger, simbol tengkorak bertopi jerami populer dari serial One Piece. Praktik ini dipandang sebagai ekspresi pop culture dan kritik, namun menuai sorotan serius dari pemerintah yang menyebutnya sebagai potensi pelanggaran hukum.
Di Pasuruan, bendera One Piece pertama kali berkibar di rumah aktivis yang gentol menyuarakan permasalahan pemerintah yaitu Muslimin. Aktivis itu menilai kondisi saat ini sangat berbanding terbalik, pemerintah yang seharusnya melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, tapi seakan-akan merampas semua haknya.
Muslimin menyampaikan, pengibaran simbol tersebut lebih tepat dianggap sebagai bentuk kritik terhadap ketidakadilan atas kinerja pemerintahan yang belum memberikan kesejahteraan bagi rakyat. “Teruslah bergerak meskipun sedang sakit, kita melihat banyak pemimpin terutama penyelenggara negara melakukan kebijakan tidak pro rakyat, menyengsarakan rakyat, bukan mensejahterakan,” kata Muslimin yang merupakan warga Bangil, Jumat (8/8).
Menurut Muslimin, meski pemerintah belum memberikan pelayanan maksimal terhadap rakyatnya, warga diharap tetap memberikan kritik yang baik. Tidak saling menghujat dan terus bersatu untuk kebaikan negeri ini. “Kita tetap bangsa Indonesia meskipun saat ini tidak baik-baik saja. Krisis kepercayaan terhadap negara dan pemimpin semakin tinggi dengan kebijakan yang dikeluarkan,” paparnya.
Muslimin menegaskan, dirinya tetap mengibarkan bendera merah putih lebih tinggi dari bendera One Piece di depan rumahnya di Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. “Tetep bendera merah putih di atas segalanya, berkibar merah putih ku,” ucapnya.
Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan peringatan melalui Menkopolkam Budi Gunawan yang menyebutnya pengibaran bendera fiksi tersebut dapat menciderai kehormatan bendera nasional dan berpotensi hukum. Menteri HAM Natalius Pigai juga melarang pengibaran bendera itu dan menyebutnya bisa dikategorikan sebagai makar. (*)