KabarBaik.co – Komisi B DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) di komplek pergudangan yang berada di Kecamatan Ajung. Hal itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menduga bahwa komplek tersebut tidak memiliki izin yang sah.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan, sidak yang dilakukan pada Senin (5/8) itu untuk menindaklanjuti laporan dari masyrakat terkait tidak adanya izin pembangunan komplek pergudangan.
“Jadi saya menerima laporan itu kurang lebih tiga kali dan sudah beberapa bulan yang lalu. Tapi memang baru sempat menindaklanjuti,” ujar David saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).
David mengungkapkan, temuan saat sidak yang ia lakukan memang ada beberapa izin yang belum dipenuhi oleh pemilik komplek pergudangan tersebut. Salah satunya izin pembangunan serta Amdal-lalin.
“Secara aturan seharunsya pemilik gudang ini menyelesaikan urusan perizinan dulu, baru bisa digunakan. Ini malah izinya belum ada tapi operasional sudah berjalan. Terbukti sekitar 20 gudang sudah disewakan,” ungkap politisi Nasdem itu.
Bahkan, lanjut David, salah satu penyewa mengaku sudah 2 tahun menempati salah satu gudang yang ada di Jalan MH. Thamrin tersebut.
“Tadi saya tanya ke penyewa, kata mereka sudah dua tahun sewa. Saya langsung berpikir ini belum memiliki izin, otomatis tidak ada kontribusi apapun ke PAD Jember. Berarti selama dua tahun ini tidak ada kontribusi ke PAD, saya yakin, penyewa ini ada yang lebih dari dua tahun,” jelasnya.
Atas temuan itu, David mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan juga komisi lain untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik gudang serta OPD terkait.
“Yang jelas ini akan melibatkan lintas komisi, karena memang ada OPD yang mitranya di komisi lain. Dalam waktu dekat kami akan panggil,” pungkasnya.(*)