Komisi B DPRD Surabaya Panggil Pemkot dan PT Unicomindo Perdana Soal Tagihan Utang Rp 104 M

oleh -55 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 12 at 11.15.47 AM
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Polemik panjang terkait proyek instalasi pembakaran sampah atau incinerator antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana memasuki babak baru. Komisi B DPRD Kota Surabaya menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) pada Senin (13/4) siang untuk memfasilitasi penyelesaian tunggakan utang Pemkot sebesar Rp 104 miliar.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud mengungkapkan bahwa langkah ini diambil merespons aduan dari PT Unicomindo Perdana. Perusahaan tersebut mengaku kesulitan menagih piutang meski sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami ingin mendengarkan langsung dari PT Unicomindo Perdana mengenai kondisi sebenarnya. Setelah itu, kami dengarkan keinginan Pemkot seperti apa. Intinya, kami temukan kedua belah pihak di Komisi B untuk mencari solusi terbaik,” ujar Machmud.

Opsi Serah Terima Aset

Pemkot Surabaya melalui Kabag Hukum dan Kerja Sama, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan pada prinsipnya siap mematuhi putusan pengadilan. Namun, Pemkot meminta agar pelunasan utang dibarengi dengan penyerahan hak pengoperasian serta kepemilikan gedung dan peralatan incinerator yang masih layak. Langkah ini diambil demi menghindari potensi kerugian negara.

Menanggapi hal itu, Machmud menilai serah terima aset bisa menjadi jalan tengah. “Jika utang dilunasi dan barang diserahkan ke Pemkot, saya rasa itu solusi yang adil. Masalah selesai,” lanjutnya.

Warisan Masalah Masa Lalu

Kasus ini merupakan persoalan lama yang bermula sejak era Wali Kota Poernomo Kasidi hingga Sunarto Sumoprawiro (Cak Narto). Machmud menjelaskan bahwa Wali Kota saat ini, Eri Cahyadi, sebenarnya hanya menerima ‘warisan’ beban dari kebijakan masa lalu.

Persoalan meruncing ketika pada masa kepemimpinan Cak Narto, terjadi kesalahan pembayaran. Angsuran ke-11 dan ke-12 yang seharusnya dibayarkan ke PT Unicomindo Perdana justru disetorkan ke PT SAC Nusantara, perusahaan yang tidak memiliki ikatan kontrak dengan Pemkot dalam proyek ini. Akibatnya, Kejaksaan sempat menghentikan pembayaran tersebut.

Meski sempat berlanjut pada angsuran ke-13 dan ke-14, pembayaran terhenti total sejak angsuran ke-15 hingga tagihan membengkak menjadi Rp104 miliar.

Saran Legal Opinion

Mengingat besarnya anggaran yang harus dikeluarkan di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang ketat, Machmud menyarankan agar Wali Kota Eri Cahyadi meminta pendapat hukum (legal opinion) dari instansi berwenang.

“Kami sarankan Pemkot meminta pendapat hukum ke Kejaksaan, KPK, atau Kemendagri. Perintah pengadilan memang wajib bayar, tapi karena ini uang rakyat, prosedurnya harus hati-hati agar tidak ada risiko hukum bagi pejabat yang sekarang di kemudian hari,” tegas mantan jurnalis tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.