KabarBaik.co, Surabaya – Polemik panjang terkait proyek instalasi pembakaran sampah atau incinerator antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana memasuki babak baru. Komisi B DPRD Kota Surabaya menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) pada Senin (13/4) siang untuk memfasilitasi penyelesaian tunggakan utang Pemkot sebesar Rp 104 miliar.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud mengungkapkan bahwa langkah ini diambil merespons aduan dari PT Unicomindo Perdana. Perusahaan tersebut mengaku kesulitan menagih piutang meski sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami ingin mendengarkan langsung dari PT Unicomindo Perdana mengenai kondisi sebenarnya. Setelah itu, kami dengarkan keinginan Pemkot seperti apa. Intinya, kami temukan kedua belah pihak di Komisi B untuk mencari solusi terbaik,” ujar Machmud.
Opsi Serah Terima Aset
Pemkot Surabaya melalui Kabag Hukum dan Kerja Sama, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan pada prinsipnya siap mematuhi putusan pengadilan. Namun, Pemkot meminta agar pelunasan utang dibarengi dengan penyerahan hak pengoperasian serta kepemilikan gedung dan peralatan incinerator yang masih layak. Langkah ini diambil demi menghindari potensi kerugian negara.
Menanggapi hal itu, Machmud menilai serah terima aset bisa menjadi jalan tengah. “Jika utang dilunasi dan barang diserahkan ke Pemkot, saya rasa itu solusi yang adil. Masalah selesai,” lanjutnya.
Warisan Masalah Masa Lalu
Kasus ini merupakan persoalan lama yang bermula sejak era Wali Kota Poernomo Kasidi hingga Sunarto Sumoprawiro (Cak Narto). Machmud menjelaskan bahwa Wali Kota saat ini, Eri Cahyadi, sebenarnya hanya menerima ‘warisan’ beban dari kebijakan masa lalu.
Persoalan meruncing ketika pada masa kepemimpinan Cak Narto, terjadi kesalahan pembayaran. Angsuran ke-11 dan ke-12 yang seharusnya dibayarkan ke PT Unicomindo Perdana justru disetorkan ke PT SAC Nusantara, perusahaan yang tidak memiliki ikatan kontrak dengan Pemkot dalam proyek ini. Akibatnya, Kejaksaan sempat menghentikan pembayaran tersebut.
Meski sempat berlanjut pada angsuran ke-13 dan ke-14, pembayaran terhenti total sejak angsuran ke-15 hingga tagihan membengkak menjadi Rp104 miliar.
Saran Legal Opinion
Mengingat besarnya anggaran yang harus dikeluarkan di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang ketat, Machmud menyarankan agar Wali Kota Eri Cahyadi meminta pendapat hukum (legal opinion) dari instansi berwenang.
“Kami sarankan Pemkot meminta pendapat hukum ke Kejaksaan, KPK, atau Kemendagri. Perintah pengadilan memang wajib bayar, tapi karena ini uang rakyat, prosedurnya harus hati-hati agar tidak ada risiko hukum bagi pejabat yang sekarang di kemudian hari,” tegas mantan jurnalis tersebut. (*)






