KabarBaik.co – PT KAI Daop 7 Madiun menegaskan komitmennya menjaga dan melindungi aset negara yang dikelola perusahaan. Melalui langkah penertiban rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, KAI memastikan seluruh proses berjalan kondusif dengan dukungan penuh aparat dan Forkopimda setempat.
Manager Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul menuturkan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mengoptimalkan aset negara berupa tanah seluas 262 meter persegi dan bangunan 60 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 476,9 juta.
“Sebagai bentuk komitmen menjaga aset negara, kami melakukan penertiban rumah perusahaan yang tidak lagi memenuhi kewajiban sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak. Langkah ini penting agar aset negara tetap termanfaatkan secara optimal,” ujar Zainul, Kamis (9/10).
Zainul menegaskan sebelum tindakan penertiban diambil, pihak KAI telah menempuh berbagai pendekatan persuasif. Mulai dari penyampaian surat kewajiban pembayaran, mediasi langsung kepada penghuni, hingga penerbitan tiga kali surat peringatan dan somasi melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Forkopimda, Pemkot Madiun, TNI, dan Polres Madiun Kota agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses ini berjalan tertib berkat sinergi dan dukungan dari seluruh pihak, terutama Kejaksaan, pemerintah daerah, dan aparat keamanan. Kolaborasi inilah yang membuat penertiban dapat dilakukan secara damai dan sesuai koridor hukum,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari langkah strategis KAI dalam menata kembali pemanfaatan aset negara agar lebih produktif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung jalannya penertiban. Dengan aset yang tertib dan terkelola baik, KAI dapat bekerja lebih profesional serta memberikan nilai tambah bagi publik,” pungkasnya.
Langkah tegas namun humanis dari KAI Daop 7 Madiun ini menjadi contoh konkret bagaimana upaya perlindungan aset negara tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap aset dimanfaatkan secara maksimal sesuai regulasi. (*)