KabarBaik.co – Nasib karir puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban berada di ujung tanduk. Sebanyak 39 guru PPPK yang telah bertahun-tahun mengabdi di sekolah, resmi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. Persoalan ini pun diadukan ke DPRD Kabupaten Tuban, dengan harapan mendapat kejelasan dan solusi.
Puluhan guru yang mayoritas merupakan guru olahraga tersebut mendatangi Gedung DPRD Tuban untuk melakukan audiensi bersama Komisi I DPRD Tuban. Suasana audiensi berlangsung haru dan penuh emosi. Sejumlah guru tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan keluh kesah dan dugaan pemutusan kontrak yang dinilai terjadi secara tiba-tiba.
Diketahui, 39 PPPK formasi tahun 2021 tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar penilaian kinerja sehingga kontraknya tidak diperpanjang. Salah satu faktor yang mencuat adalah persoalan absensi kehadiran melalui sistem finger print, yang disebut menjadi pemicu utama pemutusan kontrak.
Para guru mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang transparan terkait penilaian kinerja tersebut. Mereka menilai, persoalan absensi seharusnya masih dapat dijelaskan dan tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar pemutusan kontrak kerja.
Audiensi ini difasilitasi oleh Komisi I DPRD Tuban dengan menghadirkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. DPRD menegaskan, audiensi menjadi ruang dialog untuk menjembatani keluhan para guru dengan organisasi perangkat daerah terkait.
Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penilaian kinerja PPPK. “Yang mestinya sejak awal disampaikan oleh BKPSDM adalah bahwa standar nilai kinerja itu minimal 53. Ada bonus penilaian, termasuk tambahan sekitar 30 persen. Persoalan finger print ini bukan satu-satunya dasar untuk memutus kontrak, mungkin hanya salah satu indikator,” ujar Suratmin, Jumat (23/1).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, usai audiensi langsung meninggalkan ruang pertemuan dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Di tengah polemik tersebut, persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut kontrak kerja, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan. Sebagian besar guru yang kontraknya diputus diketahui telah mengabdi selama 20 hingga 25 tahun sebagai tenaga pendidik, namun baru menikmati status PPPK selama kurang lebih lima tahun terakhir.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Tuban, Witono, menyayangkan keputusan tersebut. Ia menyebut, para guru telah melalui perjalanan panjang dengan penghasilan minim sebelum akhirnya diangkat sebagai PPPK.
“Rata-rata mereka mengajar lebih dari 20 sampai 25 tahun. Namun yang menikmati gaji sebagai PPPK baru maksimal lima tahun. Sebelumnya, saat masih honorer, gajinya hanya Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Mereka mengabdi belasan hingga puluhan tahun, baru diangkat lima tahun, lalu kini terancam diputus,” ungkap Witono.
Para guru berharap pemerintah daerah dapat melakukan peninjauan ulang dan mengambil keputusan yang lebih berkeadilan, agar pengabdian panjang mereka di dunia pendidikan tidak berakhir dengan kekecewaan dan kepedihan. (*)







