Korban Pungli di Disdik Bojonegoro Diintimidasi, Pemkab Janjikan Perlindungan

oleh -414 Dilihat
Sejumlah PPPK di Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan apel. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Inspektorat dan Bagian Hukum menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para korban dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan. Perlindungan ini diberikan menyusul adanya laporan intimidasi yang diterima oleh para korban dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sekretaris Inspektorat Bojonegoro, Didit Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Bagian Hukum Pemkab telah melakukan klarifikasi atas dugaan pungli tersebut. Sebelumnya, BKPP telah mengirimkan undangan kepada 22 orang yang diduga menjadi korban untuk memberikan keterangan resmi.

Namun demikian, hanya tiga dari 22 orang yang bersedia hadir dan memberikan keterangan. Didit menyebut, ketiga orang tersebut mengaku mendapat tekanan dari oknum ASN berinisial SW agar tidak memenuhi panggilan klarifikasi.

“Dari keterangan yang kami peroleh, ketiga saksi mengaku diancam akan diberhentikan secara bersamaan denganya dari status kepegawaiannya jika datang memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Didit, Sabtu (21/6).

Didit menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro akan memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan saksi. Mereka dipastikan mendapatkan status sebagai whistleblower sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Whistleblowing di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

“Pemerintah menjamin keamanan para saksi dan korban. Mereka berhak memperoleh perlindungan hukum dan bahkan apresiasi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Didit juga mengimbau agar korban lainnya yang belum memberikan keterangan tidak perlu takut atau merasa terintimidasi oleh pihak manapun, terutama oleh oknum yang diduga menjanjikan kelulusan seleksi ASN dengan imbalan uang. “Kami meminta kepada 18 orang lainnya yang belum hadir agar tidak takut. Inspektorat dan Bagian Hukum siap menjamin keselamatan mereka,” jelasnya.

Kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang menunjukkan seorang oknum pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan menerima uang dari sejumlah guru honorer. Uang tersebut diduga diberikan sebagai syarat untuk meloloskan mereka dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro sebelumnya juga telah menggelar rapat bersama BKPP dan beberapa korban. DPRD mendesak agar Pemkab Bojonegoro melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau unsur pidana. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.