KabarBaik.co – Kementerian Lingkungan Hidup baru-baru ini mengeluarkan keputusan menteri Nomor 2567 Tahun 2025 terkait daerah dengan kedaruratan sampah. Dari 514 kabupaten dan kota di tanah air, 336 daerah masuk dalam kategori darurat sampah.
Kota Madiun menjadi salah satunya. Dalam lampiran surat itu Kota Pendekar berada di nomor sembilan.
Namun, bukan berarti Kota Madiun berada di peringkat ke sembilan daerah dengan status darurat sampah. Wali Kota Madiun Dr. Maidi menyebut angka itu hanyalah urutan daftar semata.
Pasalnya, Kota Madiun memiliki nilai 63 dalam kinerja pengelolaan sampah. Sementara sebagian besar daerah dalam daftar tersebut mengemas nilai 30-40 poin.
“Yang dapat Adipura nilai 75, Adipura Kencana 85. Kita posisi di 63,” ujar Maidi, Kamis (14/11).
Maidi optimistis nilai Kota Madiun sudah meningkat saat ini. karena berbagai langkah menuju zero sampah telah diimplementasikan Pemkot Madiun bahkan sebelum Kepmen tersebut keluar.
Kepmen tersebut ditetapkan 10 Oktober lalu. Sementara Maidi sudah melakukan aksi nyata penanganan sampah di TPA Winongo beberapa bulan sebelumnya.
Selain itu, Pemkot Madiun juga sudah membentuk kelompok masyarakat untuk pengelolaan sampah dengan mesin incinerator dan penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Namun, pihak kementerian belum kembali ke Kota Madiun untuk melakukan verifikasi dan peninjauan ulang.

“Mulai menutup, dan lain-lain sudah dilakukan. Ini kita penuhi, setelah dipenuhi belum dicek lagi makanya masih termasuk darurat,” terang Maidi.
Maidi optimistis jika ada pengecekan ulang, Kota Madiun tidak lagi masuk daftar daerah darurat sampah. Apalagi seluruh saran dan langkah penanganan yang diberikan kementerian sudah ditindaklanjuti. Bahkan, upaya penanganan telah dilakukan bahkan sebelum keputusan tersebut diterbitkan.
“Maka, kalau itu nanti sudah dicek dan delapan langkah sudah kita lakukan, itu tentu tidak akan seperti itu,” kata Maidi.
Selain itu, sebagai langkah penanganan tambahan, Maidi juga merespons Kepmen LH itu dengan mengeluarkan surat imbauan. Imbauan Wali Kota Madiun nomor 660/853/401.114/2025 itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah untuk bijak dalam kegiatan yang menghasilkan sampah plastik.
Imbauan itu terdiri dari tiga poin penting. Pertama, tidak menggunakan botol plastik sekali pakai dalam kegiatan rapat atau pertemuan. Sebagai gantinya menggunakan tumbler, galon isi ulang, atau gelas non-plastik.
Kedua, tidak menyediakan kantong plastik (kresek) untuk pembungkus makanan dan minuman melainkan menggunakan wadah ramah lingkungan seperti tas kain, kertas, atau bahan daur ulang. Sedang poin ketiga, menempatkan fasilitas pemilahan sampah (organik, anorganik, dan residu) di area perkantoran, terutama di area pelayanan publik.
“Kita mulai dari OPD dulu. OPD harus menjadi contoh untuk masyarakat. Kalau pejabat pemerintah baik, masyarakat juga akan baik,’’ pungkas Maidi. (*)







