kabarbaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka Posko Layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Posko ini dimanfaatkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk proses verifikasi administarsi agar masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga pada Pemilu pada Februari 2024 mendatang mereka bisa menyalurkan hak suaranya.
Setelah dibukanya posko, secara bergantian para WBP memanfaatkan layanan tersebut.
Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi, Eko Sumanto mengatakan, berdasarkan data terakhir, KPU mencatat jumlah DPT di Lapas Banyuwangi mencapai 963 orang.
Posko layanan DPTb khusus lapas dibuka setiap hari mulai hari ini hingga tanggal 7 Februari 2024. Ia memperkirakan ada 50 lebih penghuni lapas, yang akan dilayani agar dapat masuk ke dalam DPTb.
“Bagi warga binaan yang baru masuk setelah tanggal 7 Februari dan seterusnya, maka tidak bisa dilayani,” kata Eko.
Selain mendata calon pemilih, KPU Banyuwangi juga menyiapkan 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas Kelas IIA tersebut.
“Ada 4 TPS Khusus yang kita siapkan di Lapas Banyuwangi. Per TPS untuk 300 pemilih,” ucapnya.
Eko menambahkan, untuk layanan DPTb di TPS khusus pondok pesantren seperti di Kecamatan Blimbingsari dan Kecamatan Tegalsari, sudah dilakukan beberapa hari lalu.
“Total ada 14 TPS khusus yang tersebar di tiga kecamatan . Yakni di pondok pesantren Kecamatan Blimbingsari dan Kecamatan Tegalsari, serta 4 TPS di Lapas Banyuwangi,” pungkasnya.(Ikhwan)