KPU Banyuwangi Sosialisasi Teknis dan Syarat Pendaftaran Pilkada 2024

oleh -1618 Dilihat
IMG 20240826 WA0043
Sosialisasi Syarat Pendaftaran Pilkada di KPU Banyuwangi.(ist)

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar sosialisasi terkait pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada Serentak 2024. Sosialisasi berlangsung di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi diikuti oleh perwakilan wartawan baik dari media cetak, online, televisi maupun radio, Senin, (26/8).

Dalam acara tersebut, Komisioner Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Anang Lukman, menyampaikan bahwa setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU/XXII/2024 dan No.70/PUU/XXII/2024, potensi calon di Pilkada Serentak 2024 diprediksi akan meningkat, termasuk di Banyuwangi.

Ia menambahkan, partai politik yang memiliki kursi di DPRD Banyuwangi maupun yang tidak, tetap memiliki peluang mengusung calon asalkan memenuhi ambang batas suara sebesar 6,5 persen.

Pendaftaran resmi calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan dibuka pada Selasa, 27-28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sementara pada 29 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB. Dalam prosesnya, Anang menjelaskan pendaftaran bisa diperpanjang selama 3 hari.

Dalam proses pendaftaran, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 25 orang pendukung ke area pendaftaran.

Mengenai dokumen surat rekomendasi dari partai politik yang ganda, KPU Banyuwangi akan merujuk pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan melakukan verifikasi faktual.

Anang Lukman menjelaskan bahwa dokumen di Sipol merupakan berkas-berkas dari tingkat DPP yang diunggah oleh masing-masing partai.

Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, menambahkan bahwa masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang diusung oleh partai politik akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. KPU Banyuwangi hanya akan menerima pendaftaran dan berkas calon, sedangkan validitas berkas akan diteliti pada masa penelitian berkas.

“Pengumuman masa pendaftaran telah dikeluarkan sejak 24 hingga 26 Agustus 2024, sesuai dengan putusan MK terbaru. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Banyuwangi yang lebih dari 1 juta orang, partai politik yang mengusung calon harus memenuhi ambang batas suara sebesar 6,5 persen,” jelasnya.

Pasangan calon yang lolos seleksi administrasi akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, sebagaimana diungkapkan oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar.

Terkait peliputan pada masa pendaftaran, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto, menjelaskan bahwa akses bagi pekerja pers akan lebih dipermudah. Para jurnalis akan diberi akses masuk ke Aula Demokrasi KPU Banyuwangi, yang menjadi tempat pendaftaran dan penyerahan berkas, untuk melakukan peliputan secara bergantian dan tertib.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.