KabarBaik.co – Persoalan penundaan program kemasyarakatan di Kabupaten Jember masih menjadi perbincangan. Bahkan beberapa pihak menilai keputusan Pemkab Jember tersebut merugikan masyarakat, khusunya penerima maanfaat.
Menanggapi polemik itu, pihak penyelenggara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak ikut campur dalam pengambilan keputusan itu.
“Terkait arahan KPU Jember mengenai bansos, sampai saat ini kami tidak turut campur dalam hal itu. Apalagi terkait penundaan bansos, karena hal itu bukan kewenangan kita,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
Hendra menyampaikan terkait penundaan pencairan bansos dan insentif guru ngaji, pihaknya mengaku tidak ikut campur sedikit pun. Hal itu murni keputusan pemerintan daerah.
“Sehingga terkait hal-hal yang ramai di lapangan tidak pernah kami mengarahkan atau pun menyarankan sedikit pun terkait masalah program-program. Kami hanya membahas hal yang mengenai regulasi PKPU saja yang di dalamnya tidak ada pembahasan juga soal bansos,” terang Hendra.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan, keputusan penundaan pencairan tersebut tidak ada intervensi dari Bawaslu Jember.
Ia menyebut, Bawaslu juga tak pernah mengeluarkan pernyataan maupun rekomendasi terkait penghentian bansos maupun dana hibah lainnya.
“Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi secara spesifik untuk menghentikan bansos dan lain sebagainya. Karena imbauan kami itu lebih kepada bentuk pencegahan dan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye,” kata Wiwin.
Ia melanjutkan, terkait regulasi yang mengatur soal tugas-tugas Bawaslu dalam mengawasi dan menindak jenis pelanggaran pemilu juga tak ada yang menyebut mengenai bansos maupun dana hibah.
“Ada dasar hukum juga yang dipakai yaitu pasal 76A1 huruf A, huruf B dan huruf D di Undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang salah satunya poinnya itu menyebutkan, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan daerah yang dipimpin,” terang Wiwin.
Oleh karena itu, lanjut Wiwin, kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu ada beberapa hal yang diimbau supaya tidak timpang sebelah.
“Dan netralitas itu tetap dijaga dalam artian terkait penggunaan fasilitas negaranya. Bukan lebih ke rekomendasian secara spesifik penghentian kegiatan ataupun yang lain-lainnya,” jelasnya.
Wiwin menambahkan, kegiatan masyarakat yang berkoordinasi dengan Bawaslu di antaranya, bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang berisiko di luar zona dan lain sebagainya.
“Jadi bukan berarti selama masa tahapan kampanye masyarakat tidak boleh berkegiatan atau bahkan yang lainnya itu bukan ranah kami. Ranah kami adalah bentuk-bentuk pencegahan, dugaan pelanggaran,” katanya.
“Kami belum berkoordinasi secara langsung, tapi kami beberapa pertemuan sudah berusaha untuk menyampaikan itu dan juga menyampaikan imbauan secara lisan maupun tertulis,” pungkasnya. (*)






