KPU dan Bawaslu Tidak Melarang Kampanye “Bumbung Kosong” di Pilkada Bojonegoro 2024

oleh -1333 Dilihat
oleh
Kantor KPU Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Mencuatnya isu calon tunggal di sejumlah pilkada, termasuk kabupaten Bojonegoro, menjadi pertanyaan bagi sejumlah kalangan. Apakah diperbolehkan mengkampanyekan “bumbung kosong” ke publik?

Hal itupun ditanggapi Robby Adi Perwira, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, tak ada aturan tertulis yang melarang seseorang mengkampanyekan bumbung kosong dalam pilkada.

“Di kami tidak ada aturan yang melarang itu, sehingga menurut saya diperbolehkan,” kata Robby, Rabu (28/8).

Senada dengan Roddy, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyatakan, masyarakat dijamin UU untuk memilih berapapun pasangan calon yang terdaftar di KPU.

Baca juga:  KPU Pasuruan Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pilkada, Ini yang Dibahas di Dalamnya

“Seandainya terjadi calon tunggal, kampanye memilih kotak kosong itu boleh saja. Asalkan tidak ada hak yang dirugikan, seperti black campain atau melarang untuk memilih siapapun. Karena ini kompetisi,” ujar pria yang akrab disapa Hans itu.

Hingga H+2 tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada Bojonegoro 2024, belum ada calon lain yang terlihat kecuali Setyo Wahono-Nurul Azizah. Pasangan ini telah mendapat 11 rekomendasi dari parpol.

Baca juga:  Hujan Lebat, Pengendara Motor Tewas Tabrak Tiang PJU

Terbaru adalah Partai Gelora yang baru menyerahkan SK rekomendasi yang dilakukan Ketua DPD Partai Gelora Saekun ke Setyo Wahono. Partai non parlemen yang mendapat suara 10.699 di Pemilu 2024 itu menyusul 10 parpol sebelumnya dalam mengusung duet profesional birokrat itu.

10 parpol yang telah dulu memberikan dukungan kepada adik Mensesneg Pratikno itu yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PBB, PSI, Gelora, Nasdem, PKS, dan Hanura.

Baca juga:  Santri dan Kyai Bojonegoro Ikrar Dukung Setyo Wahono-Nurul Azizah di Pilkada 2024

Dari total 11 parpol yang telah mendukung, sebanyak 9 parpol yang memiliki kursi di DPRD Bojonegoro. Jumlahnya mencapai 31 kursi dari total 50 kursi di legislatif. Rinciannya, Gerindra 8 kursi, Golkar dan Demokrat masing-masing 5 kursi, PAN dan PPP masing-masing 3 kursi, PBB, PKS dan Hanura masing-masing 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.