KPU Kota Batu: Anggota Dewan Wajib Mundur saat Daftar Pilkada

Reporter: P. Priyono
Editor: Andika DP
oleh -93 Dilihat
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Apabila tidak ada perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maka pendaftar Pilkada dari DPRD terpilih diharuskan mengundurkan diri dari kursi legislatif.

Saat dihubungi, Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto membenarkannya. Hal tersebut telah diatur sebagaimana UU Pilkada No 10 Tahun 2016.

“Tentunya, aturan yang berlaku sampai saat ini calon harus mengurus pengunduran diri jika dari DPRD,” terangnya, Kamis (25/4).

Jika diuraikan, aturan pengunduran diri bagi angggota DPRD jika hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak menghalangi hak seseorang untuk dipilih.

Baca juga:  KPU Gresik Lantik 90 Anggota PPK Pilkada 2024

“Kami masih memakai acuan itu, namun kalau dari pusat ada keputusan lain maka kami akan mengikutinya. Jadi apabila ada legislatif yang hendak mendaftarkan diri maka harus melalui proses pelantikan dahulu sebagai DPRD Kota Batu lalu baru mendaftar sebagai Calon Walikota maupun Calon Wakil Wali Kota,” jelasnya

Namun begitu, Heru mengungkapkan, masih ada potensi perubahan aturan PKPU. Sampai saat ini masih dilakukan penyusunan oleh KPU pusat. Setidaknya hingga masa pendaftaran aturan terkait harus mengundurkan diri atau cuti ditetapkan.

Baca juga:  Dokter Alif Melamar PPP untuk Koalisi Pilkada Gresik 2024

Sedangkan, dalam pelaksanaannya. Yaitu pendaftaran pilkada mulai 25 Agustus 2024 sampai 22 September 2024. Kemudian, dilanjutkan 27 Agustus 2024 sampai 22 September 2024 penetapan calon.

Lalu, 25 September 2024 sampai 23 November 2024 di masa kampanye hingga pelaksanaan pemilihan pemungutan suara. Dan, pada 27 November 2024 hingga di perhitungan surat suara yang dilaksanakan sampai 16 Desember 2024.

Baca juga:  Ini Sosok Deny Widyanarko, Owner Tajimas Penantang Mas Dhito di Pilkada 2024

“Yang pasti, baik partai maupun calon diwajibkan berpikir secara matang. Apakah rela kehilangan kursi atau tetap bertugas sebagai anggota dewan,” tegas Heru.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.