KabarBaik.co – Tiga pasangan kandidat yang akan kontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu dipastikan sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) mereka. Informasi tersebut dinyatakan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Thomi Rusy Diantoro.
Tiga pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang akan mengikuti Pilkada Kota Batu 2024, yaitu nomor urut 1 Nurochman-Heli Suyanto, nomor urut 2 Firhando Gumelar-Rudi, dan nomor urut 3 Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
“Dana awal yang sudah masuk Rp 2,5 juta untuk pasangan calon nomor 1, pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3 masing-masing Rp 100 juta. Ini di LADK,” kata Thomi di kantor KPU Kota Batu, Kamis (3/10).
Thomi menjelaskan, setelah proses LADK selesai, maka akan dilanjutkan tahapan periode pembukuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) mulai 24 September hingga 23 Oktober 2024. Kemudian, penyampaian ke KPU pada 24 Oktober, lalu perbaikan 25 Oktober dan pengumuman pada 26 Oktober.
Berdasarkan ketentuan di dalam pasal 7 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa sumbangan dana kampanye berasal dari perseorangan dan atau badan hukum swasta.
Sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan paling banyak Rp 75 juta. Sedangkan di pasal 9 ayat 2, sumbangan dana kampanye dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta.
“Soal sumbangan anggaran kampanye, hal itu ada ketentuan yang harus dicermati oleh setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Batu. Tetapi, jika sumbangan itu berasal dari pihak asing, maka tidak diperbolehkan,” tandas Thomi. (*)