KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal Gugatan Pileg Kecamatan Kaliwates

Reporter: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra
oleh -120 Dilihat
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni (Dwi Kuntarto Aji).

KabarBaik.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mengaku segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Dalam putusan itu KPU harus segera melakukan rekap ulang hasil Pileg, di Kecamatan Kaliwates.

Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti putusan MK tersebut, untuk segera melakukan hitung ulang.

“Kami sudah menerima putusan itu, dan juga petunjuk teknis juga sudah kami terima dari KPU Jatim. Jadi tinggal menjalankan saja,” ujar Dessi saat dikonfirmasi, Selasa (18/6).

Baca juga:  Penuhi Syarat, KPU Jember Tetapkan Muhammad Jaddin Wajad-Arismaya Parahita Sebagai Calon Perseorangan

Rencananya, lanjut Dessi KPU akan menjadwalkan proses rekapitulasi hitung ulang itu pada hari rabu 19 juni 2024.

“Sesuai kesepakatan dengan komisioner jadwal besok hari rabu kita akan mulai melakukan proses hitung ulang,” jelasnya.

Meski KPU Jember baru saja menyelesaikan transisi kepemimpinan, ia mengaku bahwa hal itu tidak menjadi kendala bagi KPU untuk melalukan proses hitung ulang.

Baca juga:  Hitung Ulang KPU Jember, Demokrat Walk Out

“Memang beberapa komisioner ada yang baru, saya pun baru jadi ketua, tapi tidak ada masalah kami semua siap bekerja kok,” ucapnya.

ia menambahkan, untuk hitung ulang yang akan dilakukan di Kecamatan Kaliwates tersebut, akan ada 18 TPS.

“Kami juga menargetkan proses ini tidak berjalan terlalu lama. Jadi saya target itu dua hari selesai,” tutupnya.

Baca juga:  5 Komisioner KPU Jember Resmi Dilantik

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan dari partai Demokrat untuk rekap ulang hsil Pileg DPRD Jember di Kecamatan Kaliwates. Karena menganggap adanya ketidakcocokan dokumen C plano dengan D hasil Kecamatan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.