KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan berbagai barang bukti (BB) dari kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (17/7). Pemusnahan digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Batu, di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, dan didominasi oleh barang bukti dari kasus narkotika.
Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum di wilayahnya. Total terdapat 113 perkara yang menjadi dasar pemusnahan BB, terdiri dari 48 perkara tahun 2024 dan 65 perkara tahun 2025.
“Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan pemusnahannya merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” ujarnya.
Sebagian besar BB yang dihancurkan berasal dari kasus narkotika. Rinciannya mencakup ganja seberat 6.786,43 gram, sabu-sabu seberat 2.174,76 gram. Dan, Pil Dobel L sebanyak 62.179 butir, serta Ekstasi sebanyak 3 butir.
Didik menegaskan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi untuk memastikan tidak ada sisa yang dapat disalahgunakan.
“Jumlah barang bukti narkotika ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran gelap yang masih terjadi. Tapi di sisi lain, ini juga menunjukkan kerja keras dari Satresnarkoba Polres Batu dan BNN dalam menindak pelaku,” jelas Didik.
Tak hanya narkoba, Kejari Batu juga memusnahkan barang bukti dari kasus pidana umum. Di antaranya puluhan unit handphone hasil tindak kejahatan yang dihancurkan secara manual dengan palu dan direndam dalam larutan air garam.
“Kami pastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka. Ini komitmen Kejaksaan Negeri Batu dalam menjunjung tinggi transparansi hukum,” tegas Didik.
Menurut Didik, pemusnahan BB ini juga menjadi simbol kuat dalam upaya pencegahan tindak pidana. Menurutnya, angka perkara yang berhasil ditangani dan BB yang disita sekaligus dimusnahkan merupakan bagian dari strategi menimbulkan efek jera kepada para pelaku.
“Penegakan hukum bukan hanya soal menangkap, tapi bagaimana kita memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan mencederai masyarakat,” tegasnya. (*)






