Kronologi Janda di Pasuruan Dibunuh dengan Keji Sang Keponakan

oleh -354 Dilihat
d6125ba5 92c1 4e51 b43d e49db1ff33b0
Polisi tunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan berencana di Pasuruan (Yudha Fury Kusuma)

KabarBaik.co – Pembunuhan terhadap Hj Mirzah, 62, seorang janda di Gempol, Pasuruan telah terungkap. Bagaimana pembunuhan itu bisa terjadi?

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku pembunuhan adalah keponakan korban sendiri berinisial MF, 26. Menurut Jules, pelaku telah merencanakan pembunuhan itu sejak dua bulan lalu.

Ia sempat ingin melancarkan aksinya dua minggu sebelumnya, namun batal karena anak korban berada di rumah. Senin (14/7) pagi, sekitar pukul 07.30, MF berpura-pura pamit untuk interview kerja dan menitipkan motor beat miliknya di rumah kakaknya.

Ia lalu berjalan ke bawah flyover Tol Surabaya-Gempol dan menumpang motor temannya hingga ke rumah korban. Dengan dalih mengambil barang yang tertinggal, MF masuk ke dalam rumah dan menyerang korban menggunakan pisau dapur. Korban sempat melawan dan meminta tolong, namun pelaku kembali menyerangnya hingga korban tewas.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam mengenai bagian perut korban dan mengakibatkan korban jatuh tidak berdaya. Akhirnya meninggal dunia,” jelas Jules.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengganti baju yang terkena noda darah dengan pakaian milik anak korban. Ia juga mengambil BPKB dan STNK mobil Honda CRV milik korban, lalu membawa mobil itu ke showroom untuk dijual. Namun, karena diminta identitas, MF membatalkan transaksi dan meninggalkan mobil itu di kawasan Pujasera Porong.

“Modus operandi diduga karena tersangka sakit hati atas ucapan korban, dan utamanya ingin menguasai harta korban terutama mobil CRV untuk melunasi utang-utang. Tersangka juga diketahui bermain judi online,” imbuh Jules.

Tujuh jam usai pembunuhan, polisi berhasil meringkus MF. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, mobil CRV, sepeda motor BeAT, BPKB dan STNK CRV, pakaian korban dan tersangka, serta tas slempang pelaku.

MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.