KabarBaik.co – Menjawab berbagai tudingan liar yang beredar, Dimas Yemahura Al Farauq, kuasa hukum Sugiono Adi Salam, akhirnya angkat bicara. Ia memberikan klarifikasi tegas terkait isu pembelian tanah oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo untuk pembangunan SMKN Prambon yang menyeret nama kliennya.
Dimas menjelaskan bahwa lahan seluas 2,1 hektare tersebut merupakan tanah sah yang telah dibeli Sugiono sejak 2022 melalui proses legal dan administratif yang sah.
Proses jual beli tanah itu sah, lunas, dan didukung dokumen lengkap. Jadi tudingan bahwa itu Gogol Gilir jelas tidak berdasar,” ungkapnya.
Dimas juga membantah keras tudingan bahwa Sugiono adalah spekulan tanah. Ia menyatakan bahwa Sugiono membeli langsung dari petani, bukan berperan sebagai makelar atau pihak yang mengarahkan lahan tersebut agar dibeli oleh Dinas Pendidikan.
“Klien kami membeli langsung ke petani. Bahkan sebelum ada rencana dari Dinas Pendidikan, tanah itu juga sudah diminati perusahaan swasta,” tegasnya.
Terkait isu dugaan maladministrasi dan korupsi, Dimas menyebut semua proses pengadaan tanah telah melalui tahapan formal yang lengkap.
“Tanah itu justru nyaris gagal dibeli oleh Dinas karena hak klien kami sempat belum dipenuhi. Tapi akhirnya semua berjalan sesuai aturan,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pembangunan sekolah dan pengadaan lahan merupakan dua hal berbeda. Saat ini, tanah sudah tercatat sebagai aset sah Pemkab Sidoarjo.
Tanahnya sudah sah milik Pemkab. Jadi tidak benar disebut mangkrak. Ini hanya masalah waktu dan tahapan lanjutan pembangunan,” katanya.
Terkait isu hukum yang menyeret Sugiono di Polda Jatim, Dimas menyebut hal itu adalah persoalan pribadi dan telah diselesaikan secara damai.
Itu murni persoalan pribadi. Tidak ada kaitan dengan pengadaan tanah SMKN Prambon,” beber dia.
Untuk laporan ke KPK dan Kejaksaan, Dimas mengaku sebagian pelapor telah mencabut aduan mereka setelah menerima penjelasan.
“Tidak ada iming-iming atau tekanan. Semua berdasarkan klarifikasi fakta. Yang masih ingin melanjutkan laporan, silakan. Kami siap hadapi,” ucapnya.
Ia juga meluruskan informasi nilai pembelian tanah yang sempat viral di media sosial.
“Satu hal yang diluruskan juga adalah nilai pembelian tanah. Klien kami menjual tanah seluas 21.106 meter persegi kepada pemerintah seharga Rp 25.497.000.000, bukan Rp 37 miliar sebagaimana yang beredar di publik,” ujar pengacara yang kerap memakai kacamata ini.
Soal pajak dan sertifikasi, Dimas menyebut prosesnya sedang berjalan dan tidak menghambat status hukum lahan tersebut.
“Meski belum bersertifikat, lahan tetap dapat dibeli oleh pemerintah selama dinas terkait menyatakan lahan tersebut layak dan sesuai uji teknis,” katanya.
Selain itu, ia juga menegaskan pihaknya siap menghadapi segala proses hukum dan bahkan tidak segan mengambil langkah hukum jika fitnah terus bergulir.
“Kita semua ingin penegakan hukum yang adil dan berbasis data, bukan asumsi liar dan framing murahan. Jika perlu, kami akan tempuh jalur hukum demi menjaga nama baik klien kami,” pungkasnya. (*)