Kucuran Dana Cukai 2025 Jadi Nadi Kehidupan Baru Warga Kota Marmer, Pemkab Tulungagung Fokus Maksimalkan Beberapa Program Prioritas

oleh -125 Dilihat
cukai
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menjadi motor penggerak utama peningkatan kesejahteraan

KabarBaik.co – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menjadi motor penggerak utama peningkatan kesejahteraan, kesehatan, dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2025.

Dana ini dipandang sebagai instrumen penting yang mampu memberi napas segar bagi pembangunan di berbagai sektor, sekaligus menjaga keberlanjutan program yang menyentuh langsung kehidupan rakyat kecil di kota Marmer.

Alokasi DBHCHT tahun ini diatur secara ketat sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 yang telah disempurnakan melalui PMK Nomor 72/PMK.07/2024, dengan fokus pada tiga pilar penting, yakni Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum, dan Kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan bahwa dana tersebut akan digunakan seoptimal mungkin agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian tembakau dan industri rokok.

Berdasarkan data dari Pemkab Tulungagung, alokasi terbesar DBHCHT 2025 diarahkan untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, khususnya melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos). Program ini ditujukan bagi ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama yang bekerja di sektor pertanian tembakau maupun industri rokok.

Tujuan dari BLT DBHCHT adalah meningkatkan daya beli dan taraf hidup masyarakat Tulungagung khusunya yang bekerja di sektor pertembakauan, seperti buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat rentan lainnya yang terdampak secara ekonomi.

Setiap KPM penerima bantuan akan mendapatkan BLT dengan besaran tertentu yang diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran rumah tangga. Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar, program ini juga menjadi wujud apresiasi pemerintah daerah terhadap kontribusi besar sektor tembakau dalam perekonomian daerah.

Selain BLT, DBHCHT 2025 juga difokuskan untuk memperkuat Bidang Kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung menjadi salah satu instansi penerima anggaran signifikan dari dana cukai ini.

Dana tersebut digunakan untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, salah satunya melalui pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) peserta BPJS Kesehatan. Program ini memastikan ribuan warga miskin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya, terutama dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.

Sebagian dana DBHCHT juga diarahkan untuk pembangunan fisik fasilitas kesehatan, seperti pembangunan dan perbaikan Puskesmas, dengan tujuan meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat hingga ke tingkat desa.

“Pemerintah daerah berkomitmen agar masyarakat Tulungagung, terutama yang rentan, mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Tidak boleh ada warga yang kesulitan berobat hanya karena faktor biaya,” demikian salah satu pesan utama dari kebijakan DBHCHT 2025 sebagaimana dikutip melalui laman resmi Pemkab Tulungagung.

Tak hanya di bidang sosial dan kesehatan, DBHCHT juga memberikan dorongan besar bagi sektor pembangunan infrastruktur. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung dipercaya mengelola sebagian dana tersebut untuk pembangunan berbagai sarana vital seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum yang menunjang kegiatan ekonomi masyarakat.

Upaya ini selaras dengan arah pembangunan daerah yang menekankan pemerataan hasil pembangunan hingga ke pelosok. Infrastruktur yang memadai diharapkan akan mempercepat mobilitas masyarakat, memperlancar arus perdagangan hasil bumi, serta mendorong tumbuhnya ekonomi lokal di tingkat kecamatan.

Sementara itu, di bidang penegakan hukum, DBHCHT juga difokuskan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait untuk mengintensifkan kegiatan razia, penyitaan, dan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di seluruh wilayah Tulungagung.

Upaya tersebut bertujuan melindungi konsumen sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Sebab, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan industri dan distribusi produk hasil tembakau yang resmi.

Melalui kegiatan penegakan hukum yang berkelanjutan, pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, dan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat ditekan secara signifikan. Dengan demikian, dana hasil cukai yang sah akan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT, dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

Dengan adanya alokasi DBHCHT yang terarah dan tepat sasaran ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus memanfaatkan hasil cukai tembakau sebagai instrumen vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Melalui strategi pemanfaatan yang menyentuh langsung sektor kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum, DBHCHT bukan sekadar dana bagi hasil, melainkan simbol kemitraan antara pemerintah, petani tembakau, industri rokok, dan masyarakat Tulungagung.

“Pemanfaatan dana DBHCHT tahun 2025 diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di bidang cukai,” demikian arah kebijakan yang tertuang dalam rencana penggunaan dana tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Kukuh Febrianto
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.