Lahan Pertanian Pangan di Jombang Menyusut, Pejabat Pemkab Sebut Bukan Karena Alih Fungsi Lahan

oleh -67 Dilihat
IMG 20251117 WA0015 scaled
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, meninjau lahan pertanian di Jombang. (Foto: Teguh)

KabarBaik.co – Penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengungkap adanya penyusutan luas lahan pertanian di Jombang.

Data terbaru mencatat luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jombang kini sekitar 35 ribu hektare, turun dari 36.160 hektare pada 2023. Artinya, ada hampir seribu hektare lahan yang tidak lagi masuk kategori LP2B.

Kepala Dinas Pertanian Jombang, M Rony, melalui Kabid Sarpras Pertanian Eko Purwanto, menegaskan bahwa penurunan ini bukan karena alih fungsi lahan besar-besaran, melainkan akibat pembaruan sistem pemetaan dan verifikasi lapangan.

“Metode pemetaan sekarang sudah disesuaikan dengan sistem Kantor Pertanahan Jombang. Akurasinya lebih tinggi, jadi bidang yang dulu terbaca lebih luas kini hasilnya lebih presisi,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (17/11).

Selain peningkatan akurasi, tim juga menemukan sejumlah lokasi yang secara administrasi masih tercatat sebagai sawah di SPPT PBB, namun kondisinya sudah berubah menjadi permukiman. “Data seperti itu kami koreksi supaya hasilnya valid,” ujar Eko.

Ia memastikan penyusutan LP2B masih dalam batas wajar. “Secara total, pengurangan tidak sampai seribu hektare,” imbuhnya.

Saat ini, Dinas Pertanian tengah melakukan sinkronisasi data dengan Dinas PUPR Jombang. Sinkronisasi diperlukan agar penetapan LP2B selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak bertabrakan dengan zona industri atau permukiman.

“Integrasi data sangat krusial. Kami ingin memastikan lahan yang ditetapkan sebagai LP2B benar-benar berada di kawasan yang dilindungi dan tidak tumpang tindih dengan peruntukan lain,” jelasnya.

Eko menambahkan, pembaruan data lintas instansi akan dilakukan rutin agar informasi kepemilikan dan fungsi lahan lebih akurat.

“Semua data harus by name dan by address supaya tidak ada kekeliruan, misalnya orang yang tidak punya sawah tetapi tercatat sebagai penerima program,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2021, luas kawasan tanaman pangan di Jombang mencapai 38.149 hektare di 20 kecamatan. Hanya Kecamatan Wonosalam yang tidak masuk zona tanaman pangan karena difokuskan untuk hortikultura. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.