Lakukan Ilegal Logging, Dua Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi

oleh -405 Dilihat
kayu ilegal
Kayu yang diamankan dari para tersangka.(ist)

KabarBaik.co – Dua orang pria asal Purwoharjo ditangkap polisi karena diduga melakukan ilegal logging. Dua pria tersebut berinisial JP, 48 tahun dan NET, 43 tahun.

Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari patroli gabungan antara Polsek Purwoharjo dan petugas Perhutani di wilayah Kecamatan Purwoharjo.

Dalam patroli tersebut, petugas menerima informasi adanya kegiatan penyimpanan kayu jati tanpa surat-surat resmi di sebuah rumah kosong di Dusun Bulusari, Desa Grajagan.

Hasil penyeledikan, diketahui kayu itu disimpan oleh JP dan NET. Tak butuh waktu lama polisi pun meringkus kedua pelaku di kediamannya.

“Dari keduanya menyita barang bukti berupa 61 batang kayu jati ilegal dengan total volume 5,280 m³,” kata Edy.

Saat ini para pelaku diamankan di Mapolsek Purwoharjo untuk proaes penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenai Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperkuat oleh UU Cipta Kerja. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.