Lama Tak Lagi Terdengar, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro soal Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 RSUD

oleh -1338 Dilihat
oleh
RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Polres Bojonegoro masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 senilai Rp 90 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, saat ini proses dalam menangani dugaan korupsi dana Covid-19 di RSUD Bojonegoro masih dalam tahapan penyelidikan. ”Belum (penyidikan). Masih penyelidikan,” kata Fahmi, Senin (12/8).

Baca juga:  Kekeringan Semakin Meluas di Bojonegoro, Segini Jumlah Air yang Telah Didistribusikan BPBD

Polisi lulusan Akpol tahun 2012 ini menjelaskan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 6 pegawai bagian keuangan dan pelayanan di lingkup RSUD Bojonegoro. ”Enam (sudah diperiksa) bagian keuangan dan pelayanan,” jelas mantan Kasat Reskrim Kepulauan Seribu itu.

Disinggung perihal pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, AKP Fahmi mengaku, pihaknya akan mendalami di internal RSUD Bojonegoro terlebih dahulu. ”Sementara di internal RSUD dulu,” jawab Fahmi.

Baca juga:  Tepis Wacana Calon Tunggal di Pilkada Bojonegoro 2024, PKB Tegaskan Mengusung Anna Muawanah

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa pegawai bagian keuangan di RSUD Bojonegoro untuk memperdalam dugaan korupsi dana Covid-19 di Rumah Sakit pelat merah itu pada 6 Februari 2024 lalu.

Pada 28 April 2022 lalu, RSUD Sosodoro Djatikusuma Bojonegoro telah menerima bantuan penangan Covid-19 dari Kementrian Kesehatan senilai Rp 90 miliar. Selain di RSUD Sososdoro Djatikusuma Bojonegoro, beberapa RSUD lain di luar daerah juga mendapatkan bantuan yang sama. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.