KabarBaik.co – Sebanyak 96.810 warga Gresik telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) per Selasa (10/6), atau sekitar 9,72 persen dari total penduduk wajib KTP yang berjumlah 995.991 jiwa. Angka ini merupakan langkah awal dalam mendorong transformasi digital layanan kependudukan di Kabupaten Gresik.
Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gresik terus menggenjot penggunaan IKD sebagai bentuk pelayanan yang lebih praktis, efisien, dan terintegrasi.
Sesuai target nasional yaitu 30 persen dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Gresik ditargetkan mencapai 30 persen aktivasi IKD, atau sekitar 297.797 jiwa dari jumlah penduduk wajib KTP di kabupaten Gresik yang berjumlah 995.991 jiwa.
Kepala Disdukcapil Gresik Muhammad Hari Syawaludin, menyatakan bahwa kehadiran IKD menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan kemudahan akses data dan pelayanan publik yang terintegrasi. “Benar kami sedang menggencarkan penggunaan IKD di Kabupaten Gresik,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/6).
IKD dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk menyimpan dan menampilkan dokumen kependudukan secara digital melalui smartphone.
IKD juga memungkinkan warga untuk menyimpan dan menampilkan dokumen kependudukan digital melalui smartphone, tanpa perlu membawa KTP fisik. Cukup dengan menunjukkan NIK, warga bisa mengakses layanan seperti rumah sakit, stasiun kereta api, bandara, perbankan, dan BPJS.
Sebagai bentuk kemudahan akses, Disdukcapil membuka pendaftaran IKD di berbagai titik, termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, dan 130 desa yang telah memiliki akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terbatas. “Bisa di MPP, Kantor Camat, dan di 130 desa yg sudah terpasang akses SIAK terbatas,” tutup Hari.(*)