LC Karaoke Tertangkap Simpan Sabu 26 Gram, Terhubung Jaringan Narkoba Salah Satu Lapas di Sidoarjo

oleh -235 Dilihat
cd687fcd 12b4 4954 a809 c586c4ad8f3c
Barang bukti tersangka penyalahgunaan narkoba jaringan lapas DF (Istimewa)

KabarBaik.co – Peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi kembali terbongkar. Seorang wanita yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) karaoke berinisial DF diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 26,16 gram yang disimpan di sebuah tempat di kawasan Bohar, Taman, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.

“Pelaku kami amankan di kawasan Taman. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 26,16 gram beserta sejumlah alat bukti lainnya,” kata Riki, Jumat (25/7).

Menurut Riki, DF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang kini mendekam di salah satu Lapas di Sidoarjo. H berperan sebagai pengendali jaringan.

“Modusnya cukup rapi. Narkoba diambil di lokasi tertentu, lalu dikirimkan ke dalam lapas saat jam besuk,” jelasnya.

Tersangka DF, kata Riki, bukan kali pertama menjalankan perintah H. Ia mengaku sudah lima kali mengambil sabu dari lokasi yang ditentukan, tepatnya di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Jumlahnya bervariasi antara 20 hingga 100 gram per pengambilan.

“Barang itu lalu diserahkan ke H di Lapas melalui kunjungan. Kami masih dalami siapa saja yang terlibat, termasuk penghubung dan penerima dalam jaringan ini,” ungkapnya.

Selain sabu 26,16 gram, polisi juga mengamankan satu klip plastik kosong, dua timbangan elektrik, alat isap sabu, satu potongan sedotan, dan satu unit handphone Oppo hitam milik tersangka. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolresta Sidoarjo.

DF saat ini ditahan dan menjalani proses penyidikan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Ini menjadi komitmen kami untuk terus memutus mata rantai jaringan narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” pungkas Riki. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.