KabarBaik.co – Hingga Mei 2025, sebanyak 1.346.713 dari total 1.356.057 warga Kabupaten Bojonegoro telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Capaian ini menempatkan Bojonegoro sebagai daerah dengan Universal Health Coverage (UHC) yaitu cakupan kepesertaan mencapai 99,31 persen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.081.802 warga tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Fakta ini mengundang pertanyaan, apakah sebagian besar warga Bojonegoro termasuk dalam kategori miskin?
Dalam rapat kerja bersama Komisi C DPRD Bojonegoro, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Ninik Susmiati mengatakan dari total peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 599.314 jiwa (44,5 persen) penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat (PBI APBN), 482.488 jiwa (35,83 persen) mendapat bantuan dari Pemkab Bojonegoro melalui APBD (PBI APBD), dan 213.929 jiwa (15,89 persen) merupakan pekerja penerima upah (PPU).
Sementara, 32.305 jiwa (2,4 persen) adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU), 18.677 jiwa (1,39 persen) peserta mandiri (bukan pekerja/BP). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu, yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Sementara itu, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bojonegoro, Ndari Cahya, menyampaikan bahwa semua warga Bojonegoro yang memiliki NIK aktif, selain pekerja penerima upah (PPU), bisa didaftarkan sebagai peserta PBI melalui pemerintah daerah. “Untuk segmen fakir miskin, iurannya dibayar lewat APBN. Sedangkan PBPU dan BP bisa mendapat bantuan dari pemda asalkan memiliki NIK aktif. Kecuali PPU, semua bisa didaftarkan,” Ujar Ndari Cahya, Senin (16/6).
Beberapa warga juga mengaku telah mengajukan permohonan bantuan iuran BPJS ke Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro. Namun, salah satu syarat utama adalah surat keterangan tidak mampu dari desa. “Saya baru ngurus BPJS kemarin ke Dinsos, diminta bawa surat keterangan miskin dari desa,” ungkap Ahmad, warga Kecamatan Dander.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait klasifikasi data dan kriteria penetapan penerima bantuan tersebut. (*)