KabarBaik.co – Keluarga korban KMP Tunu Pratama Jaya yang berstatus hilang dan tidak tercatat di manifest merasa lega karena akhirnya mendapat tanggung jawab dari pihak berwenang.
Hasil kesepakatan hearing di DPRD Banyuwangi, meski tidak terdata dimanifest korban hilang itu akan dianggap penumpang sah dan berhak menerima santunan.
Kesepakatan itu membuat, Mariadi, 56 tahun asal Desa Bayu, Kecamatan Songgon lega. Setelah sebulan lebih tanpa kejelasan, akhirnya keluarganya mendapat hak yang memang seharusnya didapatkan.
“Alhamdulillah akhirnya ada titik temu tinggal menunggu selanjutnya,” kata Mariadi usai ikut dalam hearing di DPRD Banyuwangi, Selasa (19/8).
Mariadi mengaku ada 6 anggota keluarganya yang turut menjadi korban dalam tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada 2 Juli lalu. Keluarganya adalah rombongan penumpang travel.
Mereka masing-masing adalah Istriana (menantu keponakannya), Nathan, 7 tahun Bintang, 2 tahun (anak Istriana), Jumikem, 72 tahun (ibu Mariadi), Mardiana Tri Susanti, 53 tahun (adiknya), dan Jimmy Eka Pratama, 12 tahun (keponakannya).
“Dari enam orang itu, satu yang sudah ditemukan yaitu Istriana dan telah diberi santunan Jasa Raharja, Rp 125 juta. Namun, lima anggota keluarga lain masih belum ditemukan dan belum menerima santunan dari Jasa Raharja,” terangnya.
Tapi, kata Mariadi, keenamnya telah mendapat santunan dari PT Raputra Jaya perusahaan KMP Tunu Pratama. Setiap individu disantuni Rp 20 juta oleh perusahaan kapal itu.
“Santunan dari kapal semuanya diberi setiap orang diberi Rp 20 juta,” terangnya.
Sebagai bagian dari prosedur untuk realisasi santunan Jasa Raharja, keluarga diminta melengkapi surat keterangan dari lurah atau RT yang menyatakan status mereka sebagai korban KMP Tunu Pratama Jaya.
“Besok akan kita urus syarat itu,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto akan mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan hak-haknya.
“Jadi, akan terus kami kawal agar korban melalui ahli waris betul-betul mendapatkan haknya,” ujar Michael usai memimpin serap aspirasi yang turut dihadiri pihak dari ASDP Ketapang, KSOP Tanjungwangi, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya, Jasa Raharja, dan perwakilan Pemkab Banyuwangi.
Dijelaskannya, penyerahan santunan oleh Jasa Raharja baru dapat dilakukan setelah terbit berita acara yang ditandatangani ASDP, KSOP, serta pihak kapal, yang menyatakan korban tak tercatat di manifes merupakan penumpang sah.
Sebelumnya, proses administrasi terhambat karena tidak adanya kejelasan mengenai status korban di luar manifes, sehingga menunda realisasi santunan bagi keluarga terdampak.
Namun, sambung Michael, dalam pertemuan itu disepakati bahwa korban yang tidak tercatat dalam manifes tetap berhak mendapatkan santunan.
“Hari ini kita sudah sepakat, Jasa Raharja sudah siap mengeluarkan, terus ASDP juga sudah siap menandatangani bahwa korban ini yang tidak masuk manifes bisa mendapat santunan,” jelasnya.