Lima Hari Ungkap Kasus Pembunuhan di Losmen, Polresta Malang Kota Tangkap Pacar Korban

oleh -778 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 23 at 14.12.17
Pelaku pembunuhan di sebuah losmen Kota Malang. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda yang ditemukan tewas di sebuah losmen di Kecamatan Sukun. Dalam waktu lima hari pasca kejadian, pelaku yang merupakan kekasih korban berhasil diamankan polisi di kediamannya di wilayah Kabupaten Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di kamar nomor 11 Losmen Windu Kencono, Jalan Kolonel Sugiono nomor 42, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Sukun.

Korban diketahui berinisial EMF, 29, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Hasil pemeriksaan awal dan olah TKP menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.

“Korban mengalami luka cekikan di leher serta kerusakan pada saluran pernapasan. Dari hasil otopsi disimpulkan korban meninggal karena tindakan kekerasan,” ungkap Kombes Pol Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (23/6).

Meski terkendala minimnya informasi dan alat bantu penyelidikan seperti CCTV yang mati, tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun bergerak cepat.

Nanang menegaskan, setelah penyelidikan intensif selama lima hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (22/6) pukul 16.30 WIB di rumahnya di Dusun Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Pelaku berinisial AK, 26, diketahui merupakan kekasih korban yang telah menjalin hubungan selama 1,5 tahun. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Sebelum kejadian, korban sempat meminta uang Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu kepada pelaku, namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

“Korban sudah memiliki suami dan seorang anak. Sementara pelaku masih lajang. Hubungan mereka telah berjalan cukup lama, dan diduga ada tekanan emosional hingga akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” tambah Nanang.

Setelah menghabisi korban, pelaku juga sempat membawa barang-barang milik korban. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus kriminal secara cepat dan profesional, meskipun dalam kondisi keterbatasan alat bantu penyelidikan,” tegas Kapolresta. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.