KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memeriksa lima perangkat Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (25/8). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah kas desa (TKD) serta anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman, membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, pagi tadi kita memanggil lima perangkat Desa Talok untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Aditya.
Meski begitu, Aditya belum membeberkan detail kasus yang tengah ditangani. Ia menegaskan, fokus pemeriksaan menyangkut pengelolaan TKD dan APBDes tahun 2024. “Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap lima perangkat desa. Tunggu saja hasilnya, tim masih bekerja,” jelas Aditya.
Selain lima perangkat desa, Kejari Bojonegoro juga turut memanggil Kepala Desa Talok. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini.
Sebelumnya, Desa Talok sempat gagal mencairkan dana desa (DD) akibat konflik internal pemerintahan desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmuddin, menyebutkan bahwa pada 2023 lalu tahap ketiga penyaluran DD hangus atau gagal dicairkan. Kondisi serupa juga kembali terjadi pada penyaluran DD tahun 2024.
“Permasalahan internal pemerintah desa menjadi alasan tidak diajukannya proposal pencairan DD tahun 2024,” jelas Machmuddin. Akibatnya, anggaran senilai Rp 793 juta yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan program desa tidak dapat terserap. (*)