KabarBaik.co – Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Wisata Alam Jolotundo, Kecamatan Lohceret, Kabupaten Nganjuk, memantik reaksi Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI). Mereka secara resmi melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Kehutanan Jawa Timur di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (17/6).
Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) dituding menjadi penyebab rusaknya jalan desa dan kawasan hutan di sekitar lokasi wisata. FAMI meminta pemerintah turun tangan menyikapi kerusakan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami harapkan Dinas Kehutanan Jatim memeriksa kondisi kawasan hutan dan lingkungan desa,” kata Slamet Hartanto, anggota FAMI saat melapor.
Slamet menjelaskan bahwa laporan itu berangkat dari keluhan masyarakat desa dan mahasiswa yang tinggal di kawasan Jolotundo. Mereka merasakan langsung dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan sekitar.
“Jalan desa ke arah dan dari kawasan pertambangan rusak. Banyak lubang. Kondisinya parah. Bertahun-tahun kerusakan itu belum diperbaiki. Warga bahkan sudah meminta audiensi agar jalan desa diperbaiki,” katanya.
Lebih memprihatinkan lagi, kerusakan juga terjadi di kawasan hutan. Penebangan pohon disebut dilakukan demi kepentingan aktivitas tambang.
Hal ini dikhawatirkan mengancam eksistensi Wisata Alam Jolotundo yang selama ini dikenal dengan keindahan dan kelestarian alamnya.
“Karena Wisata Alam Jolotundo merupakan kawasan wisata yang mengandalkan kelestarian alam dan lingkungan. Puluhan tahun wisata alam tersebut telah menjadi potensi pendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Nganjuk. Khususnya pesona kawasan lereng Gunung Wilis,” jelasnya.
FAMI pun menyampaikan tiga poin pengaduan utama. Pertama, pelaksanaan kewajiban lingkungan, seperti kompensasi lahan dan ganti rugi tegakan pohon. Kedua, peninjauan ulang batas-batas koordinat dan akses jalan oleh Dinas Kehutanan agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang kawasan hutan. Ketiga, permintaan klarifikasi terbuka terhadap hasil evaluasi pelaksanaan kewajiban lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.
“Kami mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk turun tangan,” tegasnya.
“Kami menyadari bahwa segala bentuk penyelidikan dan penindakan adalah kewenangan mutlak aparat dan instansi terkait. Oleh karena itu, kami menekankan bahwa aduan ini merupakan ajakan untuk menjaga lingkungan bersama,” pungkas Slamet Hartanto setelah menyerahkan pengaduan ke Dinas Kehutanan Jatim. (*)