KabarBaik.co- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jatim. SE bersama itu juga diteken oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Dalam pengantar SE bersama itu disebutkan bahwa penggunaan sound systematau pengeras suara dengan intensitas suara melebihi batas wajar berdasarkan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, menimbulkan dampak sosial dan kesusilaan, membayakan kesehatan masyarakat, serta dapat merusak fasilitas umum dan atau properti milik masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan penggunaan sound system atau pengeras suara di lingkungan masyarakat.
Berikut silakan baca atau download di link ini: SE Sound Horeg